HaiBunda

TRENDING

Momen Hakim MK Tahan Tangis Bacakan Perbedaan Pendapat Pemegang Hak Asuh Anak

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 28 Sep 2024 13:57 WIB
Momen Hakim MK Tahan Tangis Bacakan Perbedaan Pendapat Pemegang Hak Asuh Anak/Foto: Getty Images/Worawee Meepian
Jakarta -

Hakim M. Guntur Hamzah memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan lima orang Bunda soal frasa “Barang Siapa” dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP 1946.

Seperti yang diketahui, MK menyelenggarakan sidang Pengucapan Putusan terkait Hak Asuh Anak secara terbuka, Kamis (26/9/2024).

Pada kesempatan itu, Guntur membacakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion sambil menahan tangis dan sesekali memegang dadanya. Ia mengatakan seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan tersebut.


“Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Guntur, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu (28/9/2024).

“Serta dengan mempertimbangkan asas ex aequo et bono, sehingga dalam kaitannya dengan Perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023, berkenaan dengan Permohonan Pengujian norma Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian (partially granted),” sambungnya.

Sebagai seorang Ayah, Guntur mengaku sedih saat membaca permohonan dan mendengarkan kesaksian para Bunda yang terpaksa harus berpisah dengan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.

“Terus terang, saya merasa nelangsa tatkala membaca permohonan Pemohon dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang 'terpaksa' harus berpisah dengan 'buah hatinya' yang masih di bawah umur karena rebutan hak mengasuh anak yang berujung pada pengambilan paksa seorang anak dari ibu kandungnya,” jelas Guntur.

Hakim Guntur berharap MK bisa mengambil langkah maju dan progresif menunjukkan sikap konstruktifnya dalam menangani permasalahan ini.

“Namun, sekali lagi, dalam perkara a quo mahkamah tidak menunjukkan hal tersebut dan cenderung membatasi diri -quod non-, sehingga keagamaan aparat penegak hukum dalam menyikapi duka para ibu-ibu yang terlepas dari anak kandungnya masih di bawah umur foressa terus berlangsung,” tuturnya.

“Meskipun demikian, saya menaruh harapan agar kiranya Mahkamah dalam putusan a quo berkenan men-deliver semangat keberpihakan kepada para ibu kandung untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur,” sambung Guntur.

(asa/fir)
Perbedaan pendapat Guntur terkait putusan MK

Perbedaan pendapat Guntur terkait putusan MK

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sudah Miliki 6 Anak dengan Habib Usman, Kartika Putri Ungkap Tak Berencana KB

Kehamilan Amrikh Palupi

7 Ciri Awal Perilaku Psikopat pada Anak yang Perlu Diwaspadai Orang Tua

Parenting Nadhifa Fitrina

Ini Alasan Kenapa Bunda Bisa Melahirkan Anak Perempuan Semua

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Cara Diet Turun Drastis 80 Kg Tanpa Operasi, Berawal dari Kebiasaan Sederhana Ini!

Mom's Life Annisa Karnesyia

3 Arti Nama Anak Shah Rukh Khan, Indah Didengar Sekaligus Penuh Makna

Nama Bayi Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Tanda Seseorang Terlahir People Pleaser, Si Sulit Bilang Tidak

Ini Alasan Kenapa Bunda Bisa Melahirkan Anak Perempuan Semua

Sudah Miliki 6 Anak dengan Habib Usman, Kartika Putri Ungkap Tak Berencana KB

Cara Diet Turun Drastis 80 Kg Tanpa Operasi, Berawal dari Kebiasaan Sederhana Ini!

7 Ciri Awal Perilaku Psikopat pada Anak yang Perlu Diwaspadai Orang Tua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK