HAIBUNDA SQUAD
Budaya Kirim Hampers Lebaran, Bolehkah dalam Islam?
Muhayati Faridatun | HaiBunda
Minggu, 17 Apr 2022 09:10 WIB#HaiBunda saling berkirim hampers Lebaran sudah jadi budaya ya di masyarakat kita. Tapi tahukah Bunda, sebenarnya bagaimana menurut sudut pandang Islam, apakah diperbolehkan?
Bubun juga masih suka bertanya-tanya kok soal ini. Supaya enggak penasaran lagi, akhirnya Bubun ngobrol bareng seorang Ustazah Aisyiyah, yakni Bunda Siti Majidah, Lc., MA., khusus membahas hampers Lebaran.
Menurut penjelasan Ustazah Majidah, pada hakikatnya, budaya saling kirim hampers Lebaran termasuk ke dalam kategori pemberian hadiah. Dalam fikih sunah, hadiah dimaknai dengan:
عقد موضوعه تمليك الإنسان في الحياة بلا عوض
"Akad atau pemberian yang berkenan dengan harta pemiliknya tanpa mengharapkan imbalan," ujar Dosen Universitas Aisyiyah Yogyakarta ini kepada HaiBunda, Sabtu (16/4).
Ustazah Majidah menambahkan, hukum hadiah dalam Islam sendiri dibolehkan, Bunda. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
تهادو تحابوا
Hendaklah kalian saling memberi hadiah. Niscaya kalian akan saling mencintai. (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Jadi, hampers bisa diibaratkan dengan pemberian hadiah yang bertujuan mempererat tali persahabatan, menguatkan kasih dan sayang, dan menghilangkan rasa kedengkian. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW:
Saling menghadiahilah kalian karena sesungguhnya hadiah itu akan mencabut atau menghilangkan kedengkian. (HR. Ibnu Mandah)
Ustazah Majidah mengingatkan, "Di dalam Islam, pemberian hadiah baik dalam bentuk hampers atau lainnya tidak harus di waktu Hari Lebaran. Jadi, bisa kapan saja tanpa perlu ada momen khusus seperti Hari Raya."
"Namun, karena ini sudah jadi tradisi yang populer, selama tidak menyalahi aturan syariat, maka tetap dibolehkan dengan beberapa ketentuan."
Apa saja ketentuannya? Bunda baca di halaman selanjutnya ya.
Simak juga hampers makanan di pernikahan Putri Tanjung, dalam video di bawah ini:
(muf/muf)
HAMPERS LEBARAN BOLEH TAPI...