Jakarta -
Sebagian ibu hamil dan menyusui mengaku masih bingung terhadap tata cara
pembayaran fidyah. Sebenarnya, gimana sih ketentuan membayar
fidyah per hari?
Menjawab rasa penasaran tersebut, Bubun kemudian cari tahu hukum dan ketentuan membayar fidyah dari berbagai sumber. Salah satunya dari laman
Zakat.or.id, yang menyebut kalau fidyah sebenarnya hanya berlaku untuk orang-orang yang sudah tidak memiliki harapan untuk mengganti puasanya.
Dalam hal ini misalnya seperti orang yang sudah tua atau mereka yang mengalami sakit menahun. Sedangkan bagi wanita hamil dan menyusui, hanya berlaku bagi mereka yang mengkhawatirkan kondisi anak atau janinnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk Bunda yang tidak mungkin
meng-qhada puasa, karena melahirkan dan menyusui berturut-turut sampai beberapa tahun. Dalam hal ini Bunda bisa menggantinya dengan fidyah.
Fidyah ibu hamil/ Foto: iStock |
Sedangkan untuk satu harinya, Bunda diwajibkan untuk membayar 1 mud per hari. Sedangkan 1 mud itu kurang dari satu kilo. Kalau dikonversi ke dalam uang, bisa mengikuti dua cara. Pertama, disesuaikan dengan makanan pokok atau harga makanan jadi. Biar lebih mudahnya, Bunda bisa menyamakan dengan harga seporsi makanan yang biasa Bunda makan. Jadi, Bunda bisa memberi fakir miskin dengan memberinya uang kira-kira Rp20.000-30.000 per hari, dikalikan dengan jumlah hutang puasanya.
Ketentuan pembayaran fidyah. |
Cara kedua, Bunda bisa langsung memberi makan fakir miskin setiap hari, disesuaikan dengan jumlah hutang puasanya. Sedangkan menurut buku Ensiklopedia Fiqih Wanita, Bunda bisa langsung membayarnya sekaligus dalam satu hari. Misalnya, Bunda berhutang puasa selama 30 hari, dalam hari yang sama langsung memberi makan 30 fakir miskin.
Lalu kapan waktu terbaik membayar fidyah? Fidyah dapat dibayarkan pada hari itu juga ketika ia tidak berpuasa atau diakhirkan sampai akhir Ramadhan, seperti yang dilakukan Anas bin Malik, ketika berusia tua.
Namun, bagi Bunda yang belum memiliki uang diperbolehkan untuk tidak membayar seketika. Jadi membayarnya diakhirkan, bahkan bisa dilakukan di luar bulan Ramadhan. Kalau Bunda masuk dalam golongan yang tidak mampu membayar fidyah sekarang, hukumnya boleh ditangguhkan sampai dia mampu membayarnya.
Jadi intinya, tidak ada tenggang waktu terkait pembayaran
fidyah ini, Bun. "Dalam pembayaran
fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i.
Semoga bermanfaat ya, Bun!
[Gambas:Video 20detik]
(rap/som)