Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Jumlah Serta Cara Pembayaran Fidyah untuk Ibu Hamil & Menyusui

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Rabu, 29 May 2019 09:00 WIB

Jangan sampai salah ya, Bun, dalam membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan. Simak tata caranya yang tepat.
Fidyah ibu hamil dan menyusui/ Foto: iStock
Jakarta - Ibu hamil dan menyusui masuk dalam golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Mereka diperbolehkan untuk meng-qhada puasa di bulan lainnya, atau membayar fidyah.

Tapi, enggak semua ibu hamil dan menyusui membayar fidyah ya, Bun. Ada yang cukup mengganti utang puasanya saja. Sedangkan, sebagian lainnya harus membayar puasa dan juga fidyah.


Menurut Ustazah Aini, LC, dari Rumah Fiqih, ibu hamil yang mengkhawatirkan kondisi janinnya atau ibu menyusui yang takut asupan ASI anaknya berkurang masuk dalam golongan yang harus membayar puasa sekaligus fidyah.

"Mahzab Syafii yang paling banyak dipakai di Indonesia. Kalau ibunya lemas, tak bertenaga maka di-qhada. Sebaliknya kalau ibunya kuat, namun dokter mengkhawatirkan anaknya, lebih tepatnya sumber kekhawatirannya dari anak maka konsekuensinya di-qhada plus fidyah," terang Aini beberapa waktu lalu.

Jumlah Serta Cara Pembayaran Fidyah untuk Ibu Hamil & MenyusuiFidyah ibu hamil dna menyusui/ Foto: iStock

Lalu, bagaimana tata cara pembayaran fidyah yang benar? Melansir buku Ensiklopedia Fiqih Wanita, yang mengutip Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah disebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa, maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan satu mud setiap hari, serta wajib meng-qhada puasanya.

Pembayaran fidyah kepada orang miskin dapat dilakukan sekaligus, Bun. Misalnya, Bunda ingin membayar fidyah untuk 20 hari yang diberikan kepada orang 20 orang miskin. Namun, boleh juga membayar dengan cara diberikan kepada satu orang miskin selama 20 hari.

"Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama," ungkap ahli fiqih, Al Mawardi.

Jadi pembayaran fidyah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Bunda sehingga tidak memberatkan.


Sedangkan, untuk satuan pembayaran fidyah, beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat terkait hal tersebut. Imam Nawawi dalam Al Majmu 6/257-259 berpendapat bahwa kewajiban fidyah itu hanya satu mud atau merujuk dengan ukuran volume, Bun. Ingat ya, bukan berat. Sehingga, jika dikonversi dalam hitungan berat, sebagian menilai jumlahnya menjadi 657 gram atau kurang dari 1 liter. Hitungannya 1 mud setara dengan 1/4 ukuran zakat fitrah.

Semoga membantu ya, Bun!

[Gambas:Video Haibunda]

(rap/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda