Jakarta -
Ibu
hamil masuk dalam golongan orang-orang yang tidak berpuasa. Mereka diperbolehkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan atau dengan membayar
fidyah. Namun, bagaimana hukum mengganti puasa untuk Bunda yang hamil berturut-turut?
Setelah beberapa bulan melahirkan, ada sebagian Bunda yang mengaku 'kebobolan' hamil lagi. Kalau hal itu terjadi saat puasa Ramadhan, otomatis Bunda tidak bisa menunaikan puasa ya. Sebab, harus menyusui sambil mengandung anak berikutnya.
Untuk membayar puasa dua Ramadhan sekaligus tentu berat ya, Bun. Untungnya, hukum membayar fidyah bersifat sangat longgar alias bisa dibayar tanpa batas waktu, disesuaikan saja dengan kemampuan Bunda masing-masing.
Menurut ulasan di laman
zakat.or.id, Bunda disarankan untuk memilih metode yang paling meringankan. Dicontohkan salah satunya, membayar utang puasa secara selang-seling. Seperti melakukan puasa Senin-Kamis, misalnya. Hanya dalam waktu 4 bulan, sudah bisa membayar satu bulan puasa Ramadhan.
Ketentuan membayarfidyah/ Foto: Ilustrasi: Kiagus |
Lalu, bagaimana dengan ketentuan membayar fidyah? Melansir laman
NU Online, fidyah bisa diberikan dalam bentuk uang. Dijelaskan wakil ketua Lembaga Bahtsul Mas'ail PBNU, kh Arwani Faishal jika fidyah bisa dilaksanakan dengan mengganti uang, jika dinilai lebih bermanfaat untuk para fakir miskin.
"Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok," terangnya.
[Gambas:Video 20detik]
(rap/som)