Jakarta -
Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan untuk
meng-qhada puasa dan membayar
fidyah. Tapi ingat, Bun, pembayaran fidyah tidak bisa menggantikan kewajiban untuk membayar utang puasa Ramadhan ya!
Cendikiawan Muslim, Prof, Dr, M Quraish Shihab pernah menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anak-anaknya yang wajib membayar fidyah. Hal itu merujuk pada mahzab Ahmad dan Syafi'i mereka harus membayar fidyah dalam saat yang sama mengganti puasanya. Demikian dikutip dari
detikcom, Bun.
Jadi jelas kalau fidyah dan utang puasa Ramadhan harus dilakukan kedua-duanya. Ibu hamil atau menyusui tetap diwajibkan untuk
meng-qhada di luar Ramadhan. Fidyah tanpa
meng-qhada puasa hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang sudah tua atau bagi mereka yang sedang sakit keras dan tidak ada harapan untuk sembuh.
Foto: Unsplash/ImatBagja Ilustrasi |
Dalam sebuah ulasan di laman
rumahzakat, penjelasan mengenai fidyah ibu hamil dan menyusui ada dalam Qs. Al-Baarah:184.
"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan satu orang miskin.
Kemudian diperjelas dengan hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar 'radhiallahu'anhu ketika ditanya tentang ibu hamil yang mengkhawatirkan janinnya, "Berbukalah dengan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap akhirnya kepada seseorang miskin."
Selain itu, Bunda juga perlu tahu nih kalau fidyah disebutkan lebih baik dibayarkan saat bulan Ramadhan berakhir. Namun, tetap harus dikembalikan dengan kemampuan masing-masing Bunda ya!
Nah, mumpung Ramadhan belum berakhir sangat bagus untuk segera membayar fidyah nih, Bun. Melansir
Nu Online, fidyah satu hari utang puasa adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Tata cara pembayaran fidyah/ Foto: Ilustrasi: Kiagus |
Sebagian ulama berpendapat, memberikan makanan pokok pada fakir miskin bisa dilakukan sebanyak tiga hari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Kalau Bunda berniat untuk membayarkannya dalam bentuk uang, pembayaran harus disesuaikan dengan 1 mud beras tiap sekali makan.
Dalam penjelasan lain, 1 mud sama dengan 1/4
sha, Bun. Jadi, hitungannya 1/4 x 2,5 beras. Jadi kalau harga beras yang biasanya Bunda dan keluarga konsumsi seharga Rp10.000 per kilo maka, 1
sha setara dengan Rp25.000. Kemudian dihitung menjadi 1/4 x Rp25.000, yaitu Rp6.250.
Nah jika Bunda ingin membayar fidyah untuk satu hari makan tentunya harus dikalikan tiga, yaitu sebesar Rp18.750. Sedangkan Badan Amil Zakat nasional (Baznas), memberikan patokan
pembayaran fidyah dengan uang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan makanan penerima fidyah.
"Secara fikih, dia disebutkan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Ada orang yang makan sehari dua kali, ada pula yang sehari tiga kali. Sehingga Baznas menetapkan sehari itu dibayarkan ke orang miskin sebanyak Rp50 ribu," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta beberapa waktu lalu, dikutip dari
detikcom.
Semoga Bunda bisa segera membayar
fidyah sebelum akhir Ramadhan ya.
[Gambas:Video 20detik]
(rap/som)