HaiBunda

KEHAMILAN

Bumil & Busui Boleh Tidak Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya?

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Rabu, 14 Apr 2021 18:35 WIB
Ilustrasi cara ibu hamil mengganti puasa Ramadhan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Puasa merupakan kewajiban bagi umat Muslim selama bulan Ramadhan. Namun, Bunda perlu tahu, ada beberapa golongan yang diberikan rukshah atau keringanan dalam menjalankannya.

Dra.Siti 'Aisyah, M.Ag., menjelaskan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) menetapkan ibadah puasa sebagai kewajiban sebulan penuh selama Ramadhan. Sebagaimana tertuang dalam firman Allah, Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Q.S. Al Baqarah: 183)

Siapa saja yang diwajibkan puasa selama sebulan penuh? Ustazah 'Aisyah mengatakan, puasa wajib bagi orang beriman yang sudah akil baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat). Pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kemampuan orang yang menunaikan, Bunda.

Dalam lanjutan ayat di atas, Allah SWT berfirman:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 184)

Dikatakan Ustazah 'Aisyah, ayat-ayat tersebut menjelaskan, terdapat tiga golongan dalam menunaikan puasa Ramadhan. Pertama, mereka yang memiliki kemampuan menunaikan puasa Ramadhan selama sebulan penuh. Kedua, orang yang sakit dan musafir yang tak mampu berpuasa.

"Ketiga, mereka yang keberatan menunaikan puasa karena kondisi fisik yang tidak mendukung atau al-inthiqah," ujar Ustazah 'Aisyah.

Ia menambahkan, menurut penjelasan para mufassir dan ahli Fikih, yang termasuk al-inthiqah adalah orang tua yang tak mampu berpuasa, orang sakit parah dengan sedikit harapan sembuh, orang sakit menahun, dan orang yang tidak mampu menunaikan puasa akibat sakit yang dideritanya.

"Ini termasuk ibu hamil dan ibu yang sedang memberikan ASI atau ibu menyusui," Ustazah 'Aisyah menegaskan.

Lalu, bagaimana tuntunan bumil dan busui mengganti puasa Ramadhan? Simak yuk penjelasan Ustazah 'Aisyah selengkapnya dalam video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini:

(muf/muf)

Simak video di bawah ini, Bun:

Keutamaan dan Rukhsah Puasa bagi Ibu Hamil & Menyusui

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjuangan Siti Badriah Jadi Pedangdut, Pernah Makan Sebungkus Mi Instan Dibagi 2

Mom's Life Amira Salsabila

7 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Balita Diikat Sejak Pagi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Menjawab "Terserah" saat Ditanya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Benarkah Magnet Kulkas Bisa Bikin Boros Listrik? Ini Faktanya

Mom's Life Arina Yulistara

5 Mitos Setelah Melahirkan yang Sering Bikin Salah Paham, Ketahui Faktanya

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Seluruh Korban Tewas Perempuan Dewasa

Nama Bayi Tema Alam yang Estetik & Nggak Pasaran

Perjuangan Siti Badriah Jadi Pedangdut, Pernah Makan Sebungkus Mi Instan Dibagi 2

5 Mitos Setelah Melahirkan yang Sering Bikin Salah Paham, Ketahui Faktanya

'The Devil Wears Prada 2' Tayang Setelah 20 Tahun, Ini Alasan Bunda Wajib Nonton

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK