Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Bunda Perlu Tahu, Ini Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 15 Apr 2021 15:21 WIB

Ibu hamil muslim
Bunda Perlu Tahu, Ini Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam/ Foto: iStock

Bunda sedang hamil dan ingin tetap menjalankan puasa Ramadhan? Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam ya?

Puasa merupakan ibadah wajib selama bulan Ramadhan. Meski begitu, Bunda yang sedang hamil diperbolehkan untuk tidak puasa.

Menurut anggota Majelis Tabligh PP 'Aisyiyah, Dra. Siti Aisyah, M.Ag, puasa memang diwajibkan bagi semua kaum mukminin, tanpa kecuali. Jika dia sudah baligh dan sehat pikiran, maka wajib, termasuk pada Bunda hamil.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel

"Namun, Allah SWT memberikan keringanan pada Bunda hamil, bahwa tidak semua bisa ditunaikan di bulan Ramadhan, tapi bisa diganti di bulan lain atau memberikan fidyah. Itulah keringan Allah SWT," kata Siti kepada HaiBunda, belum lama ini.

Bunda tidak dilarang untuk berpuasa bila kuat secara fisik dan tidak mengganggu dirinya dan janin dalam kandungan. Keutamaan menjalankan puasa atau membayar fidyah sama seperti kewajiban, Bunda.

"Kalau bunda kuat, sehat, dan menurut dokter enggak masalah, bisa puasa. Jika kamu berpuasa, maka akan lebih baik. Tapi kalau memengaruhi kesehatan Bunda dan bayi, maka boleh tidak puasa. Dengan memberikan fidyah sudah melakukan kewajiban, Insyaallah sama pahalanya dan mendapat ampunan dari Allah SWT," ujar Siti.

Mengutip buku Fiqih Shiyam Ramadhan oleh Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur, para ahli telah sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui akan mendapatkan rukhshah untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apabila ditakutkan akan membahayakan dirinya dan anak di kandungan.

Bahkan, hukum puasa bagi bumil dan busui bisa menjadi haram apabila ada bahaya yang akan menimpa dirinya dan janin sampai pada derajat kehancuran. Para ulama menetapkan bolehnya bumil untuk tidak puasa adalah dengan mengqiyaskannya kepada musafir dan orang sakit.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui."

Simak penjelasan lengkap tentang keutamaan ibu hamil puasa atau tidak di bulan Ramadhan di halaman berikutnya ya.

Simak juga cara indah mengajak keluarga beribadah di bulan Ramadhan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]


KETANTUAN PUASA BAGI BUMIL

Ibu hamil muslim

Bunda Perlu Tahu, Ini Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam/ Foto: iStock

Syaikh Shalih bin Utsaimin menjelaskan bahwa bumil tidak lepas dari dua hal ini dalam berpuasa:

1. Bumil yang kuat dan semangat untuk menjalankan puasa, tidak sulit baginya berpuasa, dan tidak membawa efek bagi janin, maka wajib baginya untuk berpuasa. Karena pada saat ini tidak ada udzur baginya untuk tidak berpuasa.

2. Bumil yang tidak mampu dan berat untuk berpuasa atau badannya lemas jika harus puasa dan sebab lainnya, maka dalam kondisi ini hendaknya dia tidak berpuasa. Apalagi jika membawa efek pada janinnya, maka wajib baginya untuk tidak berpuasa.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz berkata:

"Status wanita hamil dan menyusui adalah seperti orang sakit. Jika sulit untuk berpuasa, maka dia boleh tidak puasa namun wajib mengqadha puasanya ketika dia mampu di hari lain, statusnya seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup bagi wanita hamil dan menyusui menggantikan puasanya dengan menunaikan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin bagi hari yang tidak berpuasa."


(ank/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda