KEHAMILAN
2 Hukum Menikah saat Hamil dalam Islam, Pahami Yuk Bun Bedanya
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 31 Aug 2021 18:36 WIBBagaimana hukum menikah saat hamil dalam pandangan Islam? Apakah pernikahan tersebut sah di mata agama? Pertanyaan ini biasanya ditunjukkan pada dua kondisi berbeda, Bunda.
Pertama, wanita hamil yang ingin menikah setelah bercerai. Kedua, wanita hamil di luar pernikahan dan ingin melegalkan hubungannya di mata agama dan negara.
Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., MA., menjelaskan bahwa kondisi pertama hanya berlaku bagi wanita hamil yang sudah melewati masa iddah dan melahirkan. Artinya, jika dia sudah mencapai dua kondisi tersebut, maka dia diperbolehkan untuk menikah lagi setelah bercerai.
"Untuk wanita hamil yang ditinggal oleh suaminya baik bercerai atau meninggal dunia, maka iddah-nya (masa menunggu hingga boleh menikah lagi) adalah sampai melahirkan," kata Ustazah Lailatis kepada HaiBunda, Selasa (31/8/21).
Penjelasan tersebut sebagaimana dalam firman Allah SWT di surat Ath-Thalaq ayat 65 yang berbunyi:
....وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُن
Artinya:
"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
Sementara untuk wanita hamil karena berzina dan ingin menikah, Ustazah Lailatis menjelaskan bahwa jawabannya adalah tentang orang-orang yang haram dinikahi. Ini dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 22, 23, dan 24 sebagai berikut:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)
Artinya:
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji & dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang;
24. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Baca halaman berikutnya untuk tahu pandangan Islam mengenai hamil dan menikah ya.
Simak juga 5 tanaman yang dianggap pembawa rezeki dalam Islam, di video berikut:
(ank/rap)
PANDANGAN ISLAM TENTANG WANITA BERZINA YANG HAMIL DAN INGIN MENIKAH
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kata Pakar soal Ibu Pengganti atau Surrogate Mother dalam Pandangan Islam
Penyakit Ain dalam Kehamilan Bisa Muncul dari Medsos? Pahami Maknanya Bun
5 Langkah Mempersiapkan Kehamilan Menurut Islam Serta Alasan di Baliknya
Jika Bumil Belum Mampu Bayar Fidyah, Bagaimana Ketentuannya?
TERPOPULER
Momen Romantis Ramon Y Tungka dan Istri yang Jarang Terlihat, Ini 5 Potretnya
Hailey Bieber Cerita Persalinan 18 Jam & Rencana Hamil Anak Kedua
Bekal Anak Bisa Jadi Sarang Bakteri, Ini Cara Mudah Mencegahnya Menurut Pakar
Bukan Lapar, Ternyata Ini Alasan Ibu Menyusui Tiba-tiba Ingin Makan Manis hingga Asam
5 Kalimat yang Terlihat Baik tapi Justru Menyakiti Orang Lain Menurut Pakar
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Highlighter yang Bikin Makeup Lebih Stand Out
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Sunscreen untuk Ibu Menyusui yang Aman dan Bagus
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Calming Cream untuk Bantu Redakan Kembung hingga Kolik Anak
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sabun Bayi Cair yang Bagus dan Aman, Pilihan Terbaik untuk Si Kecil
ZAHARA ARRAHMAREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sepatu Sekolah Terbaik yang Bagus dan Awet
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
Ari Lasso Antar Sang Putri Lanjutkan Pendidikan di Australia, Tak Menyangka Bisa Sekolahkan Anak ke Luar Negeri
Bekal Anak Bisa Jadi Sarang Bakteri, Ini Cara Mudah Mencegahnya Menurut Pakar
Bukan Lapar, Ternyata Ini Alasan Ibu Menyusui Tiba-tiba Ingin Makan Manis hingga Asam
Hailey Bieber Cerita Persalinan 18 Jam & Rencana Hamil Anak Kedua
Momen Romantis Ramon Y Tungka dan Istri yang Jarang Terlihat, Ini 5 Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dihadiri Gus Miftah-Ustaz Adi Hidayat, Ini 7 Foto Pernikahan Anak Dedi Mulyadi & Wabup Garut
-
Beautynesia
Pakai Seragam Pramugari, Simak Potret Aktris Cantik Park Min Young yang Akan Tampil di Drakor Baru!
-
Female Daily
Ada ‘Sore: Istri dari Masa Depan’, Ini 5 Film Populer yang Dibintangi Sheila Dara Aisha!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
3 Langkah Mudah untuk Kulit Glowing Alami, Menurut Dokter Kulit
-
Mommies Daily
10 Manfaat Konsumsi Jahe Merah, Bisa Jaga Daya Tahan Tubuh