HaiBunda

KEHAMILAN

2 Hukum Menikah saat Hamil dalam Islam, Pahami Yuk Bun Bedanya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 31 Aug 2021 18:36 WIB
Hukum Menikah saat Hamil dalam Islam/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin
Jakarta -

Bagaimana hukum menikah saat hamil dalam pandangan Islam? Apakah pernikahan tersebut sah di mata agama? Pertanyaan ini biasanya ditunjukkan pada dua kondisi berbeda, Bunda.

Pertama, wanita hamil yang ingin menikah setelah bercerai. Kedua, wanita hamil di luar pernikahan dan ingin melegalkan hubungannya di mata agama dan negara.

Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., MA., menjelaskan bahwa kondisi pertama hanya berlaku bagi wanita hamil yang sudah melewati masa iddah dan melahirkan. Artinya, jika dia sudah mencapai dua kondisi tersebut, maka dia diperbolehkan untuk menikah lagi setelah bercerai.


"Untuk wanita hamil yang ditinggal oleh suaminya baik bercerai atau meninggal dunia, maka iddah-nya (masa menunggu hingga boleh menikah lagi) adalah sampai melahirkan," kata Ustazah Lailatis kepada HaiBunda, Selasa (31/8/21).

Banner resep Rp200 ribu/ Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari

Penjelasan tersebut sebagaimana dalam firman Allah SWT di surat Ath-Thalaq ayat 65 yang berbunyi:

....وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُن

Artinya:

"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

Sementara untuk wanita hamil karena berzina dan ingin menikah, Ustazah Lailatis menjelaskan bahwa jawabannya adalah tentang orang-orang yang haram dinikahi. Ini dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 22, 23, dan 24 sebagai berikut:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)

Artinya:

22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji & dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang;

24. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Baca halaman berikutnya untuk tahu pandangan Islam mengenai hamil dan menikah ya.

Simak juga 5 tanaman yang dianggap pembawa rezeki dalam Islam, di video berikut:

(ank/rap)
PANDANGAN ISLAM TENTANG WANITA BERZINA YANG HAMIL DAN INGIN MENIKAH

PANDANGAN ISLAM TENTANG WANITA BERZINA YANG HAMIL DAN INGIN MENIKAH

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Melly Goeslaw Ajak BBB Reunian, Potret Laudya Cynthia Bella Ramai Dikomentari

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Barang Elektronik yang Tidak Boleh Dinyalakan Bersamaan, Berbahaya!

Mom's Life Amira Salsabila

Mengenal Honeymoon Cystitis, Kondisi Viral Dialami Pengantin Baru hingga Masuk UGD

Kehamilan Amrikh Palupi

7 Peralatan Elektronik yang Wajib Dicabut Saat Listrik Padam, Biar Tidak Rusak!

Mom's Life Azhar Hanifah

15 SMP Terbaik di Indonesia dengan Jumlah Peserta Didik Berprestasi Terbanyak

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Seru Nord & Clef Putra Rinni Wulandari Bikin Musik Bareng Sang Ayah Jevin Julian

Mengenal Honeymoon Cystitis, Kondisi Viral Dialami Pengantin Baru hingga Masuk UGD

10 Series Hollywood & Drama Korea dengan Karakter IQ Tinggi & Jenius Terbaik

5 Barang Elektronik yang Tidak Boleh Dinyalakan Bersamaan, Berbahaya!

Viral Gaya Parenting Unik untuk Anak, Jadi Orang Tua Seperti 'Kucing' atau 'Anjing'

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK