Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Bumil Sudah Bisa Booster, Ini Syarat dan Jenis Vaksinnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Jumat, 14 Jan 2022 20:53 WIB

Doctor vaccinating pregnant woman against Covid-19 in clinic
Ilustrasi Ibu Hamil Vaksin / Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska
Jakarta -

Kegiatan vaksin booster COVID-19 untuk masyarakat umum telah dimulai. Program yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ini mulai dijalankan untuk non nakes dengan prioritas lansia dan kelompok rentan.

Selain masyarakat lanjut usia dan kelompok rentan, para Bunda yang sedang hamil atau bumil juga masuk ke dalam sasaran penerima booster COVID-19 pertama di awal tahun 2022.

"Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19," tulis Kemenkes dalam siaran persnya, Kamis (13/1/2022).

Perlu dicatat bahwa vaksin booster COVID-19 hanya boleh diberikan kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Mereka juga harus sudah mendapatkan vaksin primer dosis 1 dan 2 secara lengkap, dalam jangka waktu minimal 6 bulan sebelum melakukan booster.

Vaksin booster COVID-19 diberikan dengan dua mekanisme. Pertama, yaitu homolog atau jenis vaksin booster yang sama dengan vaksin primer. Kedua, yaitu heterolog atau jenis vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer.

Ada empat kombinasi vaksin yang tersedia, yaitu:

  1. Vaksin primer Sinovac, booster AstraZeneca setengah dosis
  2. Vaksin primer Sinovac, booster Pfizer setengah dosis
  3. Vaksin primer AstraZeneca, booster Moderna setengah dosis
  4. Vaksin primer AstraZeneca, booster Pfizer setengah dosis
Banner Tanaman Hias dengan HidroponikBanner Tanaman Hias dengan Hidroponik/ Foto: HaiBunda/Mia

Sementara itu, ada aturan khusus untuk bumil. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Mengacu pada surat edaran tersebut, bumil tetap dapat melakukan vaksin booster COVID-19 dengan memakai jenis vaksin platform mRNA yaitu Pfizer dan Moderna, serta platform inactivated virus yaitu Sinovac.

Sementara itu, bumil tetap harus memenuhi syarat untuk melakukan vaksin booster COVID-19 dalam Surat Edaran HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Apa saja syaratnya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video tentang efek samping bumil pasca melakukan vaksinasi COVID-19, dan bagaimana cara mengatasinya di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda