HaiBunda

KEHAMILAN

5 Poin Penting RUU KIA untuk Para Bunda, Cuti Hamil hingga Dukungan Menyusui

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 15 Jun 2022 07:00 WIB
5 Poin Penting RUU KIA untuk Bumil dan Busui/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Ada kabar gembira untuk Bumil dan Busui bekerja nih. Baru-baru ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan lho.

Melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut aturan itu menjadi undang-undang. Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Nah, berikut telah HaiBunda ragkum 5 poi penting yang disampaikan Puan Maharani terkait RUU KIA untuk Bumil dan Busui:


1. Cuti melahirkan jadi 6 bulan

Salah satu sorotan dari RUU KIA ini adalah cuti hamil untuk Bunda bekerja. Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti menjadi 6 bulan, Bunda.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan. Nah, lewat RUU KIA ini, cuti hamil akan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

2. Penetapan upah cuti melahirkan

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, dia akan mendapat gaji penuh, dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Bunda setelah melahirkan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam siaran pers yang diterima HaiBunda, Selasa (14/6/2022).

3. Dukungan penuh untuk Busui

Puan Maharani mengatakan bahwa seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya. Ini termasuk Bunda yang bekerja.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Bunda bekerja wajib mendapat waktu yang cukup, terutama untuk memerah ASI selama waktu kerja.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga 5 cara percepat kontraksi alami, dalam video berikut:

(ank/rap)
RUU KIA UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK INDONESIA

RUU KIA UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK INDONESIA

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

6 Tren Nama Bayi Terkenal yang akan Mendominasi di Tahun 2026

Nama Bayi Indah Ramadhani

4 Ciri Kepribadian Orang yang Lahir di Tanggal 6

Mom's Life Amira Salsabila

7 Arti Letak Jerawat di Wajah, Ternyata Berkaitan dengan Gaya Hidup

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Ini Kalimat 'Ampuh' yang Bisa Meningkatkan Kecerdasan Emosional Anak Menurut Pakar

Parenting Nadhifa Fitrina

Studi: Menyusui Minimal 4 Bulan, Kunci Lindungi Anak dari Risiko Asma

Menyusui Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jam Tidur Berantakan Selama Ramadhan, Ini 7 Cara Mengatasinya

6 Tren Nama Bayi Terkenal yang akan Mendominasi di Tahun 2026

7 Arti Letak Jerawat di Wajah, Ternyata Berkaitan dengan Gaya Hidup

4 Ciri Kepribadian Orang yang Lahir di Tanggal 6

Ini Kalimat 'Ampuh' yang Bisa Meningkatkan Kecerdasan Emosional Anak Menurut Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK