HaiBunda

KEHAMILAN

5 Poin Penting RUU KIA untuk Para Bunda, Cuti Hamil hingga Dukungan Menyusui

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 15 Jun 2022 07:00 WIB
5 Poin Penting RUU KIA untuk Bumil dan Busui/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Ada kabar gembira untuk Bumil dan Busui bekerja nih. Baru-baru ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan lho.

Melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut aturan itu menjadi undang-undang. Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Nah, berikut telah HaiBunda ragkum 5 poi penting yang disampaikan Puan Maharani terkait RUU KIA untuk Bumil dan Busui:


1. Cuti melahirkan jadi 6 bulan

Salah satu sorotan dari RUU KIA ini adalah cuti hamil untuk Bunda bekerja. Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti menjadi 6 bulan, Bunda.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan. Nah, lewat RUU KIA ini, cuti hamil akan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

2. Penetapan upah cuti melahirkan

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, dia akan mendapat gaji penuh, dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Bunda setelah melahirkan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam siaran pers yang diterima HaiBunda, Selasa (14/6/2022).

3. Dukungan penuh untuk Busui

Puan Maharani mengatakan bahwa seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya. Ini termasuk Bunda yang bekerja.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Bunda bekerja wajib mendapat waktu yang cukup, terutama untuk memerah ASI selama waktu kerja.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga 5 cara percepat kontraksi alami, dalam video berikut:

(ank/rap)
RUU KIA UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK INDONESIA

RUU KIA UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK INDONESIA

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Mom's Life Arina Yulistara

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Potret Jo Yuri, Pemeran Player 222 di Squid Game yang Aslinya Mantan Member Girlgroup

Terpopuler: Deretan Artis Indonesia Ganti Profesi saat Pindah ke Luar Negeri

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK