Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

RUU KIA Usul Ayah Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan & 7 Hari Saat Keguguran

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 20 Jun 2022 16:20 WIB

Ibu Hamil Bekerja
Tak Kalah Penting, RUU KIA Usulkan Ayah Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages

DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Bunda. RUU KIA ini berisi beberapa poin penting soal hak ibu dan anak.

Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah cuti hamil dan melahirkan yang diperpanjang menjadi 6 bulan. Sebelumnya, penetapan masa cuti ini diatur dalam Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu cuti sebatas 3 bulan.

Cuti ini ternyata tak cuma diberikan pada Bunda bekerja yang melahirkan lho. Cuti ini juga akan diberikan pada Ayah.

Nah, ketentuan ini tertuang tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) draft RUU KIA. Suami bisa mendapatkan cuti saat istrinya melahirkan paling lama 40 hari. Cuti juga berhak diterima pada kondisi tertentu, Bunda.

Banner Lahirkan Bayi Down Syndrome

"Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari atau keguguran paling lama 7 hari," demikian isi draft RUU KIA.

Cuti ini diberikan untuk memenuhi hak Bunda. Disebutkan bahwa suami dan/ atau keluarga wajib mendampingi sebagai bagian dari pemenuhan hak ini.

RUU KIA berisi pasal-pasal yang menjamin kelangsungan hidup ibu, serta tumbuh dan kembang anak. Bagi Bunda bekerja yang cuti melahirkan, RUU KIA pasal 5 menjamin hak untuk tetap mendapatkan gaji dan tidak boleh diberhentikan.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan."

Tak hanya itu, RUU KIA juga mengatur tentang pemberian ASI eksklusif dan sarana prasarana yang mendukung ibu menyusui lho. Seperti apa isinya? Baca halaman berikutnya ya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga 5 poin penting dalam RUU KIA, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

RUU KIA: GAJI CUTI MELAHIRKAN HINGGA DUKUNGAN BUNDA MENYUSUI

Ibu Hamil Bekerja

Tak Kalah Penting, RUU KIA Usulkan Ayah Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Gaji untuk cuti hamil dan melahirkan

Dalam draft RUU KIA, cuti hamil dan melahirkan diperpanjang menjadi 6 bulan. Bunda bekerja yang cuti akan tetap dapat gaji lho.

Ketentuan ini masuk dalam pasal 5 ayat (2). Ibu yang cuti melahirkan akan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Selain itu, Bunda juga berhak untuk mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga. Bagi yang mengalami keguguran juga akan mendapatkan waktu cuti, Bunda.

Dalam pasal 4 ayat (2) c juga disebutkan, setiap ibu yang bekerja mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan bila mengalami keguguran.

Dukungan untuk Busui

RUU KIA juga berisi tentang kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak. Salah satunya tentang ketentuan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.

Pasal 9 ayat (1) c berisi, setiap anak berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anaknya.

Sementara dalam pasal 4 ayat (2) c berisi tentang hak seorang Bunda untuk mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, termasuk menyusui, menyiapkan, dan/ menyimpan ASIP selama waktu kerja.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda