HaiBunda

KEHAMILAN

Mengenal Proses Surrogate Mother, 'Meminjam' Rahim Ibu Pengganti untuk Hamil Anak Pasangan Lain

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 24 Oct 2022 16:45 WIB
Mengenal Surrogate Mother, 'Meminjam' Rahim Ibu Pengganti untuk Hamil Anak Pasangan Lain/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Istilah surrogate mother sudah tidak asing lagi di kalangan pasangan yang ingin mendapat momongan. Di Amerika Serikat (AS), surrogate mother termasuk praktik legal untuk memiliki anak, Bunda.

Secara umum, surrogate mother memiliki arti ibu pengganti. Melansir dari BBC, surrogacy adalah seorang wanita hamil dengan tujuan menyerahkan anak kepada orang lain setelah dia melahirkan. Biasanya, dia hamil untuk pasangan orang tua yang tidak dapat memiliki anak atau wanita yang tidak ingin mengandung anak.

Surrogate mother di Indonesia

Tidak semua negara melegalkan surrogate mother, Bunda. Negara-negara yang melarang praktik ini seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Portugal, dan Bulgaria.


Sementara itu, Inggris, Irlandia, Denmark, dan Belgia, memperbolehkan surrogate mother. Nah, di negara-negara tersebut, surrogate mother tidak dibayar atau hanya mendapatkan biaya seperlunya saja. Membayar surrogate mother atau dikenal commercial surrogacy dilarang.

Berbeda lagi dengan di beberapa negara Amerika Serikat, India, Rusia, dan Ukraina. Negara-negara tersebut melegalkan praktik surrogate mother secara komersial. Pasangan yang ingin menjadi orang tua dapat pergi ke negara-negara ini untuk mencari surrogate mother bila di negara mereka aturan tidak dilegalkan.

Namun, setiap negara mungkin bisa memiliki aturan berbeda. Misalnya, negara Australia menganggap surrogate mother yang komersial sebagai tindakan kriminal.

Di Indonesia, surrogate mother tidak masuk dalam aturan pemerintah. Bila merujuk Undang-undang, praktik surrogate mother dilarang di Indonesia, Bunda.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 127 (a) dijelaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

Artinya, kehamilan tak dapat dilakukan oleh wanita yang bukan istri sah dari suaminya. Sperma suami juga tidak dapat ditanam kecuali di rahim sang istri, Bunda.

Lalu bagaimana aturan surrogate mother dalam mendapatkan momongan? Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga serba-serbi bayi tabung dalam program hamil, di video berikut:

(ank/pri)
JENIS SURROGATE MOTHER

JENIS SURROGATE MOTHER

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Potret Rumah Baru Aaliyah & Thariq Halilintar, Hangat & Homey Banget

Mom's Life Amrikh Palupi

5 Cara Membicarakan AI dengan Anak, Bunda Perlu Tahu

Parenting Kinan

Ramai Obat Penurun Berat Badan Disebut Bisa Turunkan Risiko Kanker Payudara, Simak Faktanya

Menyusui Annisa Aulia Rahim

Cara Aman Mengobati Jerawat, Psoriasis, hingga Eksim Selama Kehamilan

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Kalimat yang Dapat Memperkeruh Pertengkaran Menurut Pakar, Jangan Diucapkan saat Emosi

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Potret Rumah Baru Aaliyah & Thariq Halilintar, Hangat & Homey Banget

5 Cara Membicarakan AI dengan Anak, Bunda Perlu Tahu

Ramai Obat Penurun Berat Badan Disebut Bisa Turunkan Risiko Kanker Payudara, Simak Faktanya

Cara Aman Mengobati Jerawat, Psoriasis, hingga Eksim Selama Kehamilan

5 Drama China Romantis dengan Male Lead yang Jatuh Cinta Lebih Dahulu, Bikin Baper

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK