HaiBunda

KEHAMILAN

Mengenal Proses Surrogate Mother, 'Meminjam' Rahim Ibu Pengganti untuk Hamil Anak Pasangan Lain

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 24 Oct 2022 16:45 WIB
Mengenal Surrogate Mother, 'Meminjam' Rahim Ibu Pengganti untuk Hamil Anak Pasangan Lain/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Istilah surrogate mother sudah tidak asing lagi di kalangan pasangan yang ingin mendapat momongan. Di Amerika Serikat (AS), surrogate mother termasuk praktik legal untuk memiliki anak, Bunda.

Secara umum, surrogate mother memiliki arti ibu pengganti. Melansir dari BBC, surrogacy adalah seorang wanita hamil dengan tujuan menyerahkan anak kepada orang lain setelah dia melahirkan. Biasanya, dia hamil untuk pasangan orang tua yang tidak dapat memiliki anak atau wanita yang tidak ingin mengandung anak.

Surrogate mother di Indonesia

Tidak semua negara melegalkan surrogate mother, Bunda. Negara-negara yang melarang praktik ini seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Portugal, dan Bulgaria.


Sementara itu, Inggris, Irlandia, Denmark, dan Belgia, memperbolehkan surrogate mother. Nah, di negara-negara tersebut, surrogate mother tidak dibayar atau hanya mendapatkan biaya seperlunya saja. Membayar surrogate mother atau dikenal commercial surrogacy dilarang.

Berbeda lagi dengan di beberapa negara Amerika Serikat, India, Rusia, dan Ukraina. Negara-negara tersebut melegalkan praktik surrogate mother secara komersial. Pasangan yang ingin menjadi orang tua dapat pergi ke negara-negara ini untuk mencari surrogate mother bila di negara mereka aturan tidak dilegalkan.

Namun, setiap negara mungkin bisa memiliki aturan berbeda. Misalnya, negara Australia menganggap surrogate mother yang komersial sebagai tindakan kriminal.

Di Indonesia, surrogate mother tidak masuk dalam aturan pemerintah. Bila merujuk Undang-undang, praktik surrogate mother dilarang di Indonesia, Bunda.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 127 (a) dijelaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

Artinya, kehamilan tak dapat dilakukan oleh wanita yang bukan istri sah dari suaminya. Sperma suami juga tidak dapat ditanam kecuali di rahim sang istri, Bunda.

Lalu bagaimana aturan surrogate mother dalam mendapatkan momongan? Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga serba-serbi bayi tabung dalam program hamil, di video berikut:

(ank/pri)
JENIS SURROGATE MOTHER

JENIS SURROGATE MOTHER

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

Kehamilan Amrikh Palupi

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

Mom's Life Arina Yulistara

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK