HaiBunda

KEHAMILAN

Mulai Januari 2023, Cuti Hamil dan Melahirkan di Malaysia Jadi 98 Hari

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 04 Jan 2023 19:55 WIB
Cuti Hamil dan Melahirkan di Malaysia Jadi 98 Hari Mulai Januari 2023/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Pemerintah Negara Malaysia mengubah ketentuan cuti hamil dan melahirkan mulai Januari 2023. Cuti hamil dan melahirkan di negara itu berubah dari 60 hari menjadi 98 hari, Bunda.

Ketentuan cuti ini masuk dalam amandemen Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Tahun 1955. Sebelumnya, pelaksanaan UU ini ditunda untuk dilaksanakan pada awal tahun ini.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, V Sivakumar mengatakan bahwa meski ada seruan dari industri untuk memperpanjang masa penundaan, ada juga kebutuhan untuk melaksanakan amandemen UU tersebut.


"Saya pikir kita harus melanjutkan ini karena undang-undang sudah disahkan oleh Parlemen dan sebagian besar dari amandemennya didasarkan pada Konvensi International Labour Organisation (ILO)," kata Sivakumar, dilansir Sinar Daily.

Pada 26 Agustus 2022, Menteri Sumber Daya Manusia saat itu Datuk Seri M. Saravanan mengumumkan penundaan pelaksanaan amandemen undang-undang ini hingga 1 Januari 2023. Sebelumnya, pelaksanaan ini terjadwal untuk diterapkan pada 1 September 2022.

Ketentuan cuti hamil dan melahirkan di Malaysia

Amandemen Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Tahun 1955 berisi beberapa aturan baru terkait pekerja di Malaysia. Salah satunya adalah aturan cuti dan melahirkan.

Cuti hamil yang sebelumnya diberikan 60 hari, naik menjadi 98 hari. Sementara cuti melahirkan dari 3 hari bertambah menjadi 7 hari.

Sementara dikutip dari Human Resources Director (HRD) dan Globalnews Lockton, undang-undang ini juga melarang pemberi kerja untuk memberhentikan pekerja saat hamil atau setelah melahirkan, terutama bila pekerja mengalami komplikasi atau penyakit karena kehamilannya.

Bila pun ada pemutusan kerja, pemberi kerja diminta untuk membuktikan bahwa hal tersebut didasarkan pada kesalahan atau pelanggaran perjanjian yang dilakukan karyawan, bukan karena kehamilannya.

Amandemen Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Tahun 1955 juga memperkenalkan cuti paternitas berbayar selama 7 hari bagi karyawan laki-laki yang sudah menikah dan telah dipekerjakan selama setidaknya 12 bulan. Selain itu, UU ini juga berisi pengurangan jam kerja dari 48 menjadi 45 jam per minggu.

Menurut informasi, amandemen baru ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2023. Beragam pro dan kontra pun muncul dari para netizen Malaysia terkait aturan cuti hamil dan melahirkan ini. Apa kata mereka?

Baca halaman berikutnya ya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga 5 poin penting RUU KIA di Indonesia terkait cuti hamil, dalam video berikut:

(ank/pri)
PRO DAN KONTRA CUTI HAMIL DI MALAYSIA

PRO DAN KONTRA CUTI HAMIL DI MALAYSIA

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Pindah ke Luar Negeri Beralih Profesi, Jadi Psikolog hingga Tukang Las

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia

Mom's Life Amira Salsabila

Alasan Indri Giana dan Ustaz Riza Jalani IVF lagi Meski Sudah Miliki 4 Anak, Ternyata..

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Enak, Lembut, dan Sederhana Dibuat

Mom's Life Amira Salsabila

Kenali Pola Tidur Bayi 2 Bulan dan Membentuknya agar Ideal

Parenting Asri Ediyati

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Terpisah Puluhan Tahun, Teman Sekolah Ini Kembali Dipertemukan dan Akhirnya Menikah

7 Artis Pindah ke Luar Negeri Beralih Profesi, Jadi Psikolog hingga Tukang Las

Kenali Pola Tidur Bayi 2 Bulan dan Membentuknya agar Ideal

5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Enak, Lembut, dan Sederhana Dibuat

3 Fakta di Balik Penggunaan Minyak Telon Bayi Beserta Rekomendasi yang Bagus dan Aman

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK