
kehamilan
Ketahui Syarat Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk ERACS
HaiBunda
Jumat, 25 Nov 2022 15:45 WIB

Untuk Bunda yang kehamilannya sudah memasuki trimester akhir tentu sudah bersiap menghadapi hari persalinan ya. Di akhir kehamilan juga mungkin Bunda sudah menerima perkiraan dari dokter apakah akan bersalin secara normal atau caesar.
Untuk Bunda yang akan melahirkan caesar, tentu perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar ketimbang normal. Untuk itu, tak ada salahnya mencari pilihan pembayaran operasi agar lebih ringan, seperti melalui BPJSÂ Kesehatan.
Namun, apakah pperasi caesar ditanggung Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Jangan khawatir, BPJS Kesehatan masih menanggungnya, Bunda. Tapi apa ada syarat khusus dan plafonnya kah? Lantas bagaimana prosedurnya? Simak terus yuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat operasi caesar dengan BPJS Kesehatan
Melahirkan dengan operasi caesar tentu membutuhkan biaya yang lumayan. Namun, jika ibu hamil (bumil) harus melahirkan dengan ccaesar dan peserta aktif BPJS, tidak perlu khawatir bakal mengeluarkan biaya. Namun syaratnya bukan karena permintaan pribadi, tapi rekomendasi dokter.Â
Menurut customer care BPJS Kesehatan, seperti yang disampaikan kepada HaiBunda melalui sambungan telepon, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika melahirkan dengan operasi caesar yakni:
1. Rekomendasi dokter dan bukan permintaan sendiri
Bumil selama pemeriksaan prenatal di faskes 1 juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Bidan jejaring nantinya yang akan merekomendasikan ke rumah sakit rujukan jika ada indikasi harus operasi caesar.Â
Jika dokter atau bidan yang merekomendasikan bumil untuk operasi caesar, biaya akan ditanggung BPJS Kesehatan. Dokter yang akan menilai apakah kehamilan tersebut termasuk dalam kehamilan berisiko tinggi atau bukan.Â
Persalinan caesar yang direkomendasikan dokter ditanggung BPJS Kesehatan secara keseluruhan dari awal rawat inap, tanpa ada plafon maksimal. Selama itu rekomendasi dokter dilihat dari indikasinya maka akan ditanggung biayanya.
Jika persalinan caesar atas permintaan pribadi, biaya akan dibebankan ke pasien.
2. Kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Status bumil masih aktif di BPJS Kesehatan sampai hari perkiraan lahir (HPL). Apabila peserta tidak membayar iuran dan menunggak, status kepesertaan bisa terhenti. Namun bumil bisa mengaktifkan kembali, perkiraannya menunggu 30 hari.
Bumil yang merupakan peserta BPJS juga bisa memeriksakan kehamilannya dengan bidan di jejaring di faskes 1. Jika ada indikasi harus caesar, bidan jejaring akan merekomendasikan ke rumah sakit rujukan. Peserta tidak bisa request rumah sakit yang dituju.
Bagaimana dengan bayi, apa tetap harus mendaftarkan ke BPJS sejak dalam kandungan? Kini mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS bisa setelah bayi lahir melalui rumah sakit dan untuk kartu dapat langsung aktif.
Kalau operasi caesar dengan ERACS apa masuk BPJS Kesehatan? Â Klik halaman berikutnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang 11 RS yang sediakan layanan ERACSÂ dan ditanggung BPJS.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
7 Tips Menjaga Kondisi Tubuh Tetap Nyaman Jelang Melahirkan

Kehamilan
Posisi Tidur yang Dianjurkan untuk Ibu Hamil di Trimester 3

Kehamilan
Hati-hati! Ibu Hamil Sulit Tidur Bisa Sebabkan Proses Melahirkan Lebih Lama

Kehamilan
Bunda Bertubuh Pendek Lebih Berisiko Melahirkan Prematur, Mitos atau Fakta?

Kehamilan
Manfaat Kurma untuk Ibu Hamil, Benarkah Juga Bisa Lancarkan Persalinan?


7 Foto