Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Ketentuan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Dalam Islam, Termasuk soal Fidyah

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Rabu, 15 Mar 2023 20:05 WIB

Ilustrasi puasa ibu hamil
Ketentuan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Dalam Islam/ Foto: iStockphoto

Bunda, sudah tahu mengenai ketentuan puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui. Bagaimana hukumnya, yuk kita kupas tuntas agar lebih paham aturannya menurut Islam.

Jelang Ramadan 2023, Bunda mungkin bingung untuk tetap berpuasa atau tidak karena kondisi sedang hamil atau menyusui. Keraguan tersebut bisa membuat stres yang dapat mempengaruhi kondisi kehamilan serta produksi ASI.

Dalam Islam, Bunda yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa. Ini karena kondisi kehamilan dan menyusui dianggap berat sehingga boleh tidak berpuasa daripada membahayakan kesehatan diri sendiri maupun bayi Bunda.

Berikut ketentuan puasa Ramadan untuk ibu hamil dan menyusui yang perlu Bunda pahami.

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak puasa Ramadan

Imam Madani Abdur Rahman, seorang ulama dari London, mengatakan bahwa Islam memang memberikan pilihan bagi ibu hamil. Sebaiknya, Bunda yang sedang hamil tak mementingkan diri sendiri tapi tetap memperhatikan kesehatan bayi dalam kandungan.

“Kita harus menilai keadaan, kalau kata dokter puasa bisa menimbulkan masalah bagi ibu atau bayinya, maka perempuan tidak boleh berpuasa. Kesehatan harus selalu didahulukan,” ujar Rahman, dilansir BBC.

Sebuah studi yang dilakukan oleh oleh para ilmuwan di Amerika Serikat, berdasarkan data sensus dari AS, Irak, dan Uganda, menemukan bahwa wanita hamil yang berpuasa cenderung memiliki bayi lebih kecil dan rentan mengalami ketidakmampuan belajar saat dewasa.
 
Pendapat lain menurut pakar ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih dari Universitas Damaskus, Prof. Dr Wahbah Az - Zuhaili, menuliskan dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, ada beberapa halangan umat Muslim boleh tidak puasa dalam Islam, yakni ketika sedang hamil, menyusui, musafir, sakit, jihad, dipaksa orang lain, dan usia lanjut.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” (HR. Imam Ahmad)

Jadi, Bunda bisa memilih tidak berpuasa saat hamil dan menyusui. Hindari memaksakan diri karena bisa mempengaruhi kesehatan diri sendiri serta bayi Bunda.

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui cara mengganti puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak penjelasan ustazah mengenai ketentuan puasa ibu hamil dalam video di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]



CARA MENGGANTI PUASA RAMADAN UNTUK IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Doa ibu hamil

Ketentuan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Dalam Islam/ Foto: iStockphoto

Cara mengganti puasa Ramadan untuk ibu hamil dan menyusui

Ketentuan lain untuk ibu hamil dan menyusui saat puasa Ramadan adalah wajib menggantinya dengan membayar fidyah atau mengganti puasa. Bagi Bunda yang tidak mampu menggantinya dengan puasa karena kondisi tertentu maka wajib membayar fidyah. Bagaimana caranya?

"Bunda sekalian, ibu hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan dapat menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari dia tidak berpuasa," kata Ustazah Nuli Nuryanti Zulala, S.ST., M.Keb, Sekretaris Program Studi S1 Kebidanan Universitas 'Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, kepada HaiBunda.

Ketentuan membayar fidyah ibu hamil

Ketentuan membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan juga tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyamam ma'dụdat, fa mang kana mingkum maridan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar, wa 'alallazina yutiqunahu fidyatun ta'amu miskin, fa man tadawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun

Artinya: 

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hukum membayar fidyah itu wajib ya, Bunda. Fidyah atau memberi makan orang miskin bisa dibayarkan saat Ramadan. 

1. Membayar 1 mud gandum

Berapa yang harus dibayarkan? Jika Bunda berencana membayarnya dengan beras maka bisa mengikuti ketentuan berikut berdasarkan Imam Malik, Imam As-Syafi'I: yaitu membayar 1 Mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

2. Membayar 2 mud gandum

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan ibu hamil dan menyusui yang tak berpuasa adalah 2 Mud atau setara 1/2 sha' gandum. Bila 1 sha' setara dengan 4 mud dan 3 kilogram (kg), maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

3. Membayar dengan uang

Bagaimana bila ingin membayar fidyah dengan uang? Menurut Ulama Hanafiyah, membayar fidyah dengan uang bisa dengan memberikan nominal uang seharga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Bayi Down syndrome

Niat membayar fidyah

Ada pun niat membayar fidyah yang bisa Bunda amalkan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala

Artinya: 

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah ta'ala.


(rap/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda