Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Ketahui Cara Hitung, Bayar & Besaran Tahun 2023

Melly Febrida   |   HaiBunda

Jumat, 20 Jan 2023 22:45 WIB

Ibu hamil muslim
Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Ketahui Cara Hitung, Bayar & Besaran Tahun 2023/Foto: iStock
Jakarta -

Ibu hamil dan ibu menyusui termasuk golongan yang diberi keringanan boleh tidak berpuasa Ramadan. Namun, bumil dan busui ini tetap wajib menggantinya, seperti dengan fidyah. Kalau bingung fidyah ibu hamil dan menyusui, ini cara menghitung besarannya dan membayarnya.

Seperti yang kita ketahui, fidyah ini merupakan denda yang wajib yang dibayar ketika meninggalkan puasa wajib Ramadan. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa.

Fidyah ibu hamil dan menyusui

Mengutip dari buku Puasa Ramadan, penulis Dewi Qurratul Aeni menyebutkan bahwa setiap ketentuan dalam Islam selalu ada keringanannya agar suatu perintah dapat dilaksanakan hamba-Nya. Termasuk dalam perintah puasa. Adapun orang yang mendapat keringanan atau rukhsah adalah sebagai berikut. 

1. Orang sakit 

Dijelaskan, apabila orang sakit dipaksakan berpuasa, akan bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya berdasarkan keterangan dokter, boleh tidak berpuasa. Namun jika ia sudah sembuh, wajib mengqada puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya. 

Berdasarkan firman Allah SWT dalam ayat berikut. 

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ البقرة : ١٨٥

Artinya: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (Q.S. al- Baqarah [2]: 185) Namun bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dia cukup membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa yang ditinggalkan. 

2. Orang yang bepergian jauh (musafir) 

Orang yang bepergian jauh dan diperkirakan akan kelelahan dan mengakibatkan mudarat, tidak boleh berpuasa. Namun orang tersebut wajib mengqada puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya pada bulan yang lain. 

"Perjalanan yang dibolehkan tidak puasa adalah perjalanan jauh yang membolehkan mengqasar salat yaitu kira-kira sejauh 80,24 km. Perjalanan itu adalah perjalanan dalam rangka tujuan yang baik," jelas Dewi.

3. Orang yang sudah tua 

Orang tua yang sudah berusia lanjut dan sudah tidak kuasa lagi puasa, tidak boleh menjalankan puasa. Orang tua ini tidak wajib mengqada puasanya karena sudah tak mampu lagi. Tapi wajib membayarnya dengan fidyah.

Sesuai Firman Allah swt. dalam ayat berikut.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ سكين

( البقرة : ١٨٤) 

Artinya: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (Q.S. al-Baqarah [2]: 184) 

Berdasarkan sabda Nabi SAW.

مَنْ أَدْرَكَهُ الكِبَرَ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ رَمَضَانَ فَعَلَيْهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدُْ مقن. « رواه البخاري

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW. berdoa: "Barang siapa yang sudah sangat tua yang tidak bisa berpuasa Ramadan hendaklah memberi makanan satu mud gandum untuk satu hari." (H.R. al-Bukhari) 

4. Wanita hamil dan menyusui 

Wanita hamil dan ibu yang sedang menyusui, jika kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa, apabila berpuasa dapat membahayakan kondisinya dan kondisi bayinya, maka tidak boleh berpuasa. 

la wajib mengqada puasanya di hari yang lain setelah masa kehamilan dan menyusui. Akan tetapi, jika seseorang dalam kondisi yang sedang hamil atau menyusui mampu menjalankan ibadah puasa, maka tidak dilarang. 

Semua ini merupakan keringanan (rukhsah) dari Allah SWT yang berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW. berikut.

 عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطَرَ والمرضع الصوم (رواه الخمسة ) 

Artinya: Dari Anas, Rasulullah SAW. sudah pernah merasakan, "Sesungguhnya Allah telah melepaskan kewajiban dari seorang musafir untuk berpuasa dan sebagian salat dan kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui, Allah melepaskan kewajiban puasa atas keduanya." (H.R. Lima Ahli Hadis) 

5. Pekerja berat 

Orang-orang yang pekerjaannya berat dan bila berpuasa menjadi kepayahan, seperti buruh pemecah batu, buruh kasar yang bekerja berat, pekerja tambang dan orang yang mencari penghidupan dengan bekerja berat, maka diperbolehkan tidak puasa akan tetapi ia wajib membayar fidyah. 

Ilustrasi Ibu Hamil MuslimIlustrasi Ibu Hamil Muslim/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion

Cara hitung dan waktu bayar fidyah

Dalam buku Ensiklopedia Puasa, Ustadz Irfan Supandi menjelaskan memang ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh berbuka puasa jika khawatir dengan keselamatan diri dan janinnya. Hanya saja, di kalangan ulama terdapat perbedaan tentang penggantinya.

Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, bumil dan busui ini wajib membayar fidyah dan tidak harus mengqadha. Dan Ibnu Abbas pernah mengatakan kepada sahayanya yang sedang hamil: "Kamu sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak perlu mengqada." (HR. Daruquthni)

Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur, bumil dan busui hanya diwajibkan mengqada saja dan tidak membayar fidyah. Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar di atas.

Sedangkan menurut Ahmad dan Syafi'i, jika busui dan bumil berbuka karena khawatir akan keselamatan anaknya saja, wajib mengqada dan membayar fidyah. Tetapi jika khawatir terhadap keselamatan diri sendiri atau keselamatan diri dan anaknya, hanya wajib mengqada saja.

Ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Namun seperti dikutip dari detikcom, mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang.

Sementara itu, situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menuliskan, cara membayar fidyah puasa bisa berupa makanan pokok (beras) maupun uang yang senilai dengan harga beras.

Berapa banyak fidyahnya? Wahbah az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3 menjelaskan, fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Nah, untuk makanan pokok masyarakat Indonesia itu beras.

Jika dikonversikan ke dalam hitungan gram, satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Sedangkan menurut Ali Jum'ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar'iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan sebesar dua mud atau sekitar 1/2 sha gandum (biasanya sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.

Fidyah ini wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Jika bumil dan busui tidak puasa 30 hari, besaran fidyah untuk 2023 yakni dengan menyediakan 30 takar beras, masing-masing 1,5 kg (merujuk pada pendapat ulama Hanafiyah).

Bumil dan busui juga bisa membayar fidyah kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalnya, jika bumil busui ingin membayar fidyah untuk dua orang, maka masing-masing mendapat 15 takar.

Kalau bayarnya uang, seperti apa hitungannya? Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah yang dibayar dalam bentuk uang ini sesuai dengan takaran yang berlaku. Jadi seharga 1,5 kg beras untuk setiap takaran.

Bumil dan busui dapat membayar fidyah di bulan Ramadan atau di luar bulan Ramadan.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang ketentuan bayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui.

[Gambas:Video Haibunda]



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda