Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ibu Hamil?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 17 Mar 2023 08:35 WIB

Ilustrasi Ibu Hamil Muslim
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ibu Hamil?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion

Bunda diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bila sedang hamil atau menyusui. Tapi, Bunda harus membayar utang puasa ini ya.

Lalu bagaimana cara membayar utang puasa ibu hamil?

Ada dua cara membayar utang puasa, yakni meng-qadha dan fidyah. Pada umumnya, seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan diharuskan untuk membayar dengan meng-qadha. Istilah ini merujuk pada puasa di luar waktu Ramadan untuk menggantikan puasa yang tidak dijalani di bulan suci.

Sementara itu, fidyah adalah membayarkan jumlah uang atau memberi makan orang miskin, yang disesuaikan dengan jumlah hari tidak puasa. Membayar fidyah ini dikaitkan dengan ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan puasa Ramadan.

Madzhab membayar utang puasa untuk ibu hamil

Sejauh ini, ada beberapa madzhab yang berbeda pandangan terkait cara membayar utang puasa pada ibu hamil. Melansir dari beberapa sumber, berikut 4 madzhab yang menjelaskan hal ini:

1. Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa Bunda hamil dan menyusui itu seperti orang sakit. Apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadan, wajib men-qadha puasanya saja dan tidak perlu membayar fidyah.

2. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki membedakan hukum puasa bagi yang sedang hamil dan menyusui. Bagi Bunda hamil yang memutuskan tidak berpuasa, dia wajib meng-qadha puasa. Sedangkan bagi Bunda menyusui tidak puasa, maka wajib qadha puasa dan membayar fidyah.

3. Madzhab Syafi'i

Madzhab Syafi'i membedakan hukum membayar puasa dari sisi alasan Bunda hamil dan menyusui tidak berpuasa. Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' disebutkan bahwa yang termasuk orang yang boleh tidak puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui.

Imam An-Nawawi, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi'i menyampaikan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui jika khawatir terhadap dirinya saja atau khawatir terhadap dirinya dan bayinya, maka wajib qadha puasa saja tanpa fidyah. Namun, jika khawatir terhadap bayinya saja, wajib qadha dan wajib fidyah, menurut pendapat yang shahih.

4. Madzhab Hanbali

Pedapat Madzhab Hanbali sebenarnya sama dengan Madzhab Syafi'i. Bagi ibu hamil yang khawatir dengan kondisi janinnya, dapat meng-qadha dan membayar fidyah. Bila ia mengkhawatirkan kondisinya dan janin, maka boleh hanya meng-qadha saja.

Pandangan berbeda ini seringkali membuat bingung para Bunda yang ingin membayar utang puasa. Lalu cara apa yang sebaiknya digunakan?

Baca halaman berikutnya ya.

Simak juga penjelasan ustazah tentang ketentuan puasa saat hamil, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

MEMBAYAR UTANG PUASA IBU HAMIL DENGAN FIDYAH

Muslim

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ibu Hamil?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio

Membayar utang puasa dengan fidyah untuk ibu hamil

Cara membayar utang puasa saat hamil yang banyak disarankan oleh para ulama adalah membayar fidyah. Menurut Anggota Majelis Tabligh PP 'Aisyiyah, Dra. Siti Aisyah, M.Ag, membayar fidyah sudah cukup untuk menggantikan kewajiban puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan.

"Namun, Allah SWT memberikan keringanan pada Bunda hamil, bahwa tidak semua bisa ditunaikan di bulan Ramadhan, tapi bisa diganti di bulan lain atau memberikan fidyah. Itulah keringanan Allah SWT," kata Siti kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.

"Kalau bunda kuat, sehat, dan menurut dokter enggak masalah, bisa puasa. Jika kamu berpuasa, maka akan lebih baik. Tapi kalau memengaruhi kesehatan Bunda dan bayi, maka boleh tidak puasa. Dengan memberikan fidyah sudah melakukan kewajiban, Insyaallah sama pahalanya dan mendapat ampunan dari Allah SWT," sambungnya.

Bayi Down syndrome

Sama seperti puasa, hukum membayar fidyah juga wajib. Artinya, seseorang bisa mendapatkan dosa bila tidak melakukannya setelah memutuskan tidak puasa karena diberi keringanan.

Ketentuan membayar fidyah ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Ayyamam ma'dụdat, fa mang kana mingkum maridan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar, wa 'alallazina yutiqunahu fidyatun ta'amu miskin, fa man tadawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun)

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Fidyah yang dibayarkan untuk mengganti puasa bisa berupa makanan atau uang. Berikut ketentuannya:

Bayar fidyah dengan makanan

Misalnya, Bunda tidak puasa selama 30 hari, maka diharuskan menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Bayar fidyah dengan uang

Menurut Ulama Hanafiyah, membayar fidyah dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, lalu selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Bunda bisa memberikan uang untuk bayar fidyah ini langsung ke orang fakir miskin atau melalui badan amal, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda