kehamilan
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ibu Hamil?
Jumat, 17 Mar 2023 08:35 WIB
Bunda diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bila sedang hamil atau menyusui. Tapi, Bunda harus membayar utang puasa ini ya.
Lalu bagaimana cara membayar utang puasa ibu hamil?
Ada dua cara membayar utang puasa, yakni meng-qadha dan fidyah. Pada umumnya, seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan diharuskan untuk membayar dengan meng-qadha. Istilah ini merujuk pada puasa di luar waktu Ramadan untuk menggantikan puasa yang tidak dijalani di bulan suci.
Sementara itu, fidyah adalah membayarkan jumlah uang atau memberi makan orang miskin, yang disesuaikan dengan jumlah hari tidak puasa. Membayar fidyah ini dikaitkan dengan ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan puasa Ramadan.
Madzhab membayar utang puasa untuk ibu hamil
Sejauh ini, ada beberapa madzhab yang berbeda pandangan terkait cara membayar utang puasa pada ibu hamil. Melansir dari beberapa sumber, berikut 4 madzhab yang menjelaskan hal ini:
1. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa Bunda hamil dan menyusui itu seperti orang sakit. Apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadan, wajib men-qadha puasanya saja dan tidak perlu membayar fidyah.
2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki membedakan hukum puasa bagi yang sedang hamil dan menyusui. Bagi Bunda hamil yang memutuskan tidak berpuasa, dia wajib meng-qadha puasa. Sedangkan bagi Bunda menyusui tidak puasa, maka wajib qadha puasa dan membayar fidyah.
3. Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i membedakan hukum membayar puasa dari sisi alasan Bunda hamil dan menyusui tidak berpuasa. Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' disebutkan bahwa yang termasuk orang yang boleh tidak puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
Imam An-Nawawi, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi'i menyampaikan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui jika khawatir terhadap dirinya saja atau khawatir terhadap dirinya dan bayinya, maka wajib qadha puasa saja tanpa fidyah. Namun, jika khawatir terhadap bayinya saja, wajib qadha dan wajib fidyah, menurut pendapat yang shahih.
4. Madzhab Hanbali
Pedapat Madzhab Hanbali sebenarnya sama dengan Madzhab Syafi'i. Bagi ibu hamil yang khawatir dengan kondisi janinnya, dapat meng-qadha dan membayar fidyah. Bila ia mengkhawatirkan kondisinya dan janin, maka boleh hanya meng-qadha saja.
Pandangan berbeda ini seringkali membuat bingung para Bunda yang ingin membayar utang puasa. Lalu cara apa yang sebaiknya digunakan?
Baca halaman berikutnya ya.
Simak juga penjelasan ustazah tentang ketentuan puasa saat hamil, dalam video berikut:

