
kehamilan
Ketentuan dan Hukum Akikah untuk Janin Keguguran Menurut Islam
HaiBunda
Sabtu, 10 Feb 2024 07:50 WIB

Daftar Isi
Bunda dan Ayah yang beragama Islam umumnya mengadakan akikah untuk putra atau putrinya yang baru lahir dengan menyembelih hewan ternak sebagai rasa syukur dengan kelahiran anak. Bagaimana ketentuan dan hukum akikah untuk janin keguguran menurut Islam?
Mengutip kolom Tanya Jawab Fiqih di laman Kemenag, tim layanan syariah memberikan penjelasan mengenai hukum akikah untuk janin yang keguguran. Kalangan ulama juga terdapat perbedaan pendapat untuk masalah akikah untuk janin keguguran.
Hukum akikah untuk janin keguguran menurut Islam
Ibnu Hajar dalam kitab Fatawa berpendapat bahwa akikah tidak wajib dilakukan pada janin yang keguguran sebelum usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas. Alasannya, akikah itu berhubungan dengan kelahiran anak yang sudah mencapai usia tertentu dan memiliki rupa manusia yang jelas.
أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ
"Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan roh padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan)." (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, vol. 4, hal. 257).
Ibnu Hajar beralasan janin yang keguguran dan belum ditiupkan rohnya maka kelak tidak akan dibangkitkan di hari kiamat. Karena itu, janin yang gugur sebelum usia empat bulan tidak perlu diakikahkan.
وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ
"Adapun janin yang belum ditiupkan roh padanya maka dia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat. Sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, ia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya."
Berbeda dengan pandangan Ibnu Hajar, ada juga ulama yang menyarankan tetap melaksanakan akikah pada kasus keguguran, sebagai wujud dari amal kebaikan. Akikah dianggap dapat diinterpretasikan sebagai doa dan ungkapan syukur atas anugerah seorang anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.
Sementara dalam laman About Islam, Sheikh Mustafa Umar, Presiden Universitas Islam California, menyatakan bahwa untuk akikah wajib dilakukan jika janin mencapai usia 120 hari.
Dari pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya roh, yaitu sebelum berusia empat bulan atau 120 hari, maka akikah tidak disunnahkan.
- Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya roh, yaitu setelah berusia empat bulan atau 120 hari, maka akikah tetap disunnahkan.
Perawatan janin yang keguguran dalam Islam
Penanganan janin yang keguguran dalam Islam dibagi menjadi tiga dikutip dai buku Ritual Kematian Islam Jawa karya K. H. Muhammad Sholikhin
- Jika bayi yang keguguran itu sudah ada tanda kehidupan, misalnya suara, dan sudah jelas bentuknya sebagai manusia, lalu meninggal, maka hukumnya seperti orang tua. Ia harus dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
- Jika bayi sudah jelas bentuknya sebagai manusia, tetapi tidak ada tanda-tanda kehidupan sejak kelahirannya, maka wajib memandikan, mengkafani, dan menguburkan. Tetapi tidak wajib untuk disalatkan.
- Jika sejak kelahirannya tidak ada tanda-tanda kehidupan dan belum berbentuk jelas sebagai manusia, maka tidak ada kewajiban apa pun, hanya disunahkan mengkafani (dibuntal), dan kemudian ditanam.
Menurut Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi' dalam bukunya, ada satu lagi ketentuan tentang penanganan janin keguguran. Bila janin masih berupa sepotong daging, maka ia cukup dikubur saja bagaimana pun caranya.
Ketentuan akikah
Pelaksanaan akikah tetap dianggap sunnah muakkad, yaitu semakna dengan yang wajib. Ini merujuk pada karya Sayyid Sabiq yang disusun oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.
Dari ketentuan tersebut artinya meskipun ayah bayi yang baru lahir berada dalam situasi kesulitan ekonomi, ia tetap harus melaksanakan akikah tersebut.
Salah satu anjuran pelaksanaan akikah didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut:
عَنْ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى و رواه احمد
Artinya: Dari Samurah RA Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak laki-laki tergadai dengan akikahnya. Disembelih akikah itu untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR Ahmad)
Jumlah hewan akikah
Jumlah hewan ternak untuk akikah ini sesuai dengan jenis kelamin anak yang dilahirkan. Anak laki-laki diwajibkan menyembelih dua ekor kambing sebagai bagian dari akikahnya, sementara bagi anak perempuan hanya satu ekor kambing saja.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقِّ عَنِ الْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاةٍ رواه الترمذي
Artinya: Aisyah pernah berkata, "Rasulullah memerintahkan kami untuk menyembelih akikah anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR At-Tirmidzi)
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Apakah Janin Keguguran Masih Disunnahkan Kurban dan Akikah?

Kehamilan
Kisah 3 Bunda Keguguran Berkali-kali, Punya Rahim Ganda & 6 Kali Kehilangan Janin

Kehamilan
4 Penyebab Keguguran yang Perlu Bunda Waspadai di Awal Kehamilan

Kehamilan
9 Penyebab Keguguran, dari Faktor Genetik hingga Penyakit Kronis

Kehamilan
Waspadai Gejala Abortus Imminens pada Kehamilan di Bawah 20 Minggu


5 Foto
Kehamilan
Hanggini dan Sang Suami Luthfi Aulia Kabarkan Alami Keguguran di Kehamilan Pertama
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda