Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Apakah Janin Keguguran Masih Disunnahkan Kurban dan Akikah?

Melly Febrida   |   HaiBunda

Jumat, 14 Jun 2024 16:05 WIB

Muslim Woman Reading Koran Or Quran Wearing Traditional Dress At The Mosque.
Apakah Janin Keguguran Masih Disunnahkan Kurban dan Akikah?/Foto: Getty Images/iStockphoto/FS-Stock
Daftar Isi
Jakarta -

Akikah dan kurban itu sama-sama menyembelih hewan, keduanya berbeda di waktu pelaksanaan. Jika kurban dilakukan pada Idul Adha 10 Zulhijjah, akikah setelah kelahiran seorang bayi. Jika janin keguguran apakah masih disunnahkan kurban dan akikah?

Umat muslim dalam hitungan hari akan merayakan Idul Adha. Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Zulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijjah (tiga hari).

Akikah dan kurban untuk janin keguguran

Sedangkan, penyembelihan hewan untuk akikah tidak ada batasan waktunya. Namun, waktu terbaik akikah itu sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yakni pada hari ketujuh kelahiran anak.

Bunda yang mengalami keguguran ingin berkurban mungkin bertanya-tanya, apakah janin yang keguguran ini masih disunnahkan kurban?

Melansir detikhikmah, dalam buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc, kurban merupakan sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara syariat kurban berarti unta, sapi, kambing yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha.


Dengan demikian, definisi kurban adalah menyembelih hewan yang diperbolehkan pada Hari Raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 34-35,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). (Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."

Hukum berkurban, janin keguguran juga berkurban?

Dilansir laman Islamic-relief, sebagian besar umat Islam, berkurban sangat dianjurkan dan menurut madzhab Hanafi setiap muslim dewasa yang berakal wajib hukumnya dan mempunyai harta melebihi kebutuhannya (yakni yang memenuhi ambang nisab).

Mazhab Hanafi menyebutkan pihak yang wajib berkurban antara lain:

  • Setiap muslim yang waras dan sudah dewasa (yang telah baligh).
  • Orang yang tidak bepergian.
  • Mempunyai harta tambahan melebihi kebutuhannya, sama dengan (atau lebih dari) tingkat nisab saat ini (87,48 gram emas atau 612,36 gram perak).

Sementara, menurut Ulama fikih Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani), ada perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab terkait hukum berkurban.

Hukum berkurban untuk orang Islam menurut mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi meninggalkannya. Pendapat yang populer di kalangan mazhab Maliki menyebut hukum kurban seperti itu berlaku untuk orang yang sedang tidak menunaikan haji yang pada saat itu sedang berada di Mina.

Mazhab Syafi'i memandang kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan perorangan, semestinya dilakukan paling tidak sekali seumur hidup. Sedangkan, jika anggota keluarganya banyak, dan sudah ada 1 yang mewakilinya, maka itu sudah mencukupi.

Dalil disunnahkannya kurban bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda,

ثَلَاثُ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعُ الْوَتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى

Artinya: "Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunnah bagi kalian: salat witir, menyembelih kurban dan salat Duha." (HR Ahmad, Al-Hakim, dan ad-Daruquthni)

Lantas bagaimana dengan janin keguguran, apa masih disunnahkan berkurban? Ustazah Lailatis menjelaskan bahwa perintah berkurban diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, Bunda. Tidak dijelaskan secara gamblang tentang janin yang keguguran, namun orang yang sudah meninggal pada umumnya.

Misalnya saja berkurban atas nama orang yang meninggal, itu bukanlah hal yang dicontohkan Rasulullah SAW.

"Ibadah Kurban pada dasarnya ditujukan bagi yang masih hidup, Muslim, baligh, dan berakal serta memiliki kelapangan harta. Sedangkan kurban atas nama orang yang meninggal bukanlah sesuatu yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Dan untuk masalah ibadah kaidahnya adalah haram kecuali yang diperintahkan," ujarnya ketika diwawancarai oleh HaiBunda, belum lama ini.

Menurut Ustazah Lailatis, orang yang meninggal dunia tidak ada kewajiban buntuk berkurban. Namun, hal ini Dapat dilakukan jika mereka memberikan nazar atau wasiat.

"Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menegaskan bahwa nazar sama dengan hutang. Jadi, jika ada keluarga yang berwasiat untuk berkurban atas namanya setelah ia meninggal dunia, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan," imbuhnya.

Hukum akikah untuk janin keguguran menurut Islam

Untuk akikah, Ibnu Hajar dalam kitab Fatawa berpendapat bahwa janin yang keguguran sebelum usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas maka tidak wajib akikah. Alasannya, akikah itu berhubungan dengan kelahiran anak yang sudah mencapai usia tertentu dan memiliki rupa manusia yang jelas.

أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ

"Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan roh padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan)." (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, vol. 4, hal. 257).

Ibnu Hajar beralasan janin yang keguguran dan belum ditiupkan rohnya maka kelak tidak akan dibangkitkan di hari kiamat. Karena itu, janin yang gugur sebelum usia empat bulan tidak perlu diakikahkan.

وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ

"Adapun janin yang belum ditiupkan roh padanya maka dia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat. Sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, ia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya."

Berbeda dengan pandangan Ibnu Hajar, ada juga ulama yang menyarankan tetap melaksanakan akikah pada kasus keguguran, sebagai wujud dari amal kebaikan. Akikah dianggap dapat diinterpretasikan sebagai doa dan ungkapan syukur atas anugerah seorang anak, meskipun anak tersebut belum mencapai usia lahir secara fisik.

Sedangkan dilansir laman About Islam, Sheikh Mustafa Umar, Presiden Universitas Islam California, menyatakan bahwa untuk akikah wajib dilakukan jika janin mencapai usia 120 hari.

Dari beberapa pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya roh, yaitu sebelum berusia empat bulan atau 120 hari, akikah tidak disunnahkan.
  • Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya roh, yaitu setelah berusia empat bulan atau 120 hari, akikah tetap disunnahkan.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan kurban dan akikah untuk janin keguguran. Semoga informasinya membantu ya Bunda.



Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda