HaiBunda

KEHAMILAN

Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dan Hamil dalam Hitungan Uang & Takaran Berasnya

Hasna Fadhilah   |   HaiBunda

Jumat, 15 Mar 2024 12:11 WIB
Cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui/ Foto: Getty Images/Noah Saob

Masa kehamilan dan menyusui merupakan momen yang spesial bagi seorang ibu. Termasuk keistimewaan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ibu hamil dan menyusui bisa membayar fidyah untuk menggantikan puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan.

Kewajiban berpuasa bagi umat Islam di bulan Ramadhan mungkin saja jadi terhalang sebab kondisi fisik ibu menyusui dan hamil yang tidak memungkinkan. Seorang bunda juga diperbolehkan tidak berpuasa jika mengkhawatirkan bayi di kandungannya, atau bayi yang disusuinya.

Islam memberikan solusi dengan memberikan keringanan bagi ibu menyusui dan hamil yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa yang diganti dengan membayarkan fidyah. Cara membayar fidyah bagi ibu menyusui dan hamil pun juga telah diatur sedemikian rupa dengan beberapa ketentuan.


Lantas berapakah besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui dan hamil? Bunda, temukan jawaban seputar masalah fidyah dan kewajiban berpuasa bagi ibu menyusui dan hamil dalam penjelasan berikut ini. Simak selengkapnya, ya, Bunda. 

Apa itu fidyah?

Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Fidyah berlaku untuk beberapa golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Pembahasan mengenai fidyah dibahas dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ibu menyusui dan hamil bayar fidyah atau qadha?

Ibu menyusui dan hamil termasuk dalam golongan kelompok yang diberikan keringanan (rukhsah) oleh Allah SWT termasuk dalam persoalan puasa. Jika kondisi seorang ibu menyusui dan hamil tidak memungkinkan untuk melakukan puasa, karena apabila berpuasa malah membahayakan kondisi dirinya dan bayinya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis berikut:

;عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطَرَ والمرضع الصوم (رواه الخمسة )

Artinya: Dari Anas, Rasulullah SAW. sudah pernah merasakan, "Sesungguhnya Allah telah melepaskan kewajiban dari seorang musafir untuk berpuasa dan sebagian salat dan kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui, Allah melepaskan kewajiban puasa atas keduanya." (HR. Lima Ahli Hadits).

Meski diberikan keringanan, namun sebenarnya ibu menyusui dan hamil diperbolehkan untuk tetap mengikuti ibadah puasa selama mampu dan tidak membahayakan keselamatannya dan bayinya.

Tata cara membayar fidyah bagi ibu menyusui dan hamil

Mengutip dari detikcom, dalam buku Wanita Hamil Atau Menyusui, bentuk fidyah yang harus dibayarkan ibu menyusui dan hamil yaitu berbentuk makanan. Adapun hal ini disesuaikan kembali dengan budaya dan kebutuhan dari masyarakat sekitar.

Saat ini, membayar fidyah di Indonesia untuk mengganti waktu puasa, dapat dilakukan dengan menggunakan uang atau beras. Ibu menyusui dan hamil dapat memilih salah satu metode. Selain itu, setiap metode masing-masing memiliki ketentuan dan takaran yang harus diikuti.

Bacaan niat membayar fidyah bagi ibu menyusui dan hamil

Saat hendak membayar fidyah, ibu menyusui dan hamil sangat dianjurkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Agar fidyah yang dibayarkan menjadi berkah baik bagi si pemberi maupun si penerima.

>نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.

Besaran fidyah yang harus dibayar ibu hamil dan menyusui

Ibu menyusui dan hamil dapat membayar fidyah menggunakan dua cara, yaitu dengan uang atau beras. Berikut penjelasan lengkap dan aturan membayar fidyah dengan metode pembayaran yang berbeda.

Nominal uang Rupiah

Melansir dari laman Badan Amal Zakat (Baznaz), kewajiban membayar fidyah dengan uang ditetapkan sebesar Rp60.000 per orang. Cara membayarkan fidyah dengan uang yaitu menyesuaikan jumlah waktu puasa yang ditinggalkan.

Maka apabila Bunda sedang hamil atau menyusui, lantas tidak berpuasa selama 30 hari, maka wajib mengganti fidyah uang yang telah ditentukan dikali dengan jumlah waktu berpuasa. Jika dihitung maka Rp60.000 x 30 hari = Rp1.800.000. Maka besaran fidyahnya yaitu Rp1.800.000.

Takaran beras

Bagi ibu menyusui dan hamil yang ingin membayar fidyah dengan beras maka harus memberikan sekitar setengah sha’. Ukuran sha’ ini setara dengan hitungan sekitar 2,5 atau 3 kg. Maka apabila diambil satu sha’ yaitu 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui dan hamil yaitu sekitar 1,5 kg beras.

Kapan waktu membayar fidyah bagi ibu menyusui dan hamil?

Membayarkan fidyah bagi ibu menyusui dan hamil dapat dilakukan saat bulan Ramadhan ataupun setelahnya. Perbedaan waktu membayar fidyah ini disebabkan karena beberapa pendapat

Menurut madzhab Sayfi’i, pembayaran fidyah dapat dilakukan selama bulan Ramadhan, sedangkan madzhab Hanafi menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan sebelum bulan Ramadhan. Perbedaan ini tentu saja bukanlah sesuatu yang harus diperdebatkan. Bunda dapat memilih salah satu mazhab sebagai rujukan untuk waktu membayar fidyah pengganti puasa.

Selain itu, kini juga sudah banyak tersedia lembaga atau badan amal di Indonesia yang menerima pembayaran fidyah dengan uang. Namun apabila Bunda hendak membayar fidyah dengan beras, Bunda dapat menyalurkannya sendiri kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar lingkungan rumah. 

Kategori orang yang bisa membayar fidyah selain untuk ibu menyusui dan hamil

Tak hanya ibu menyusui dan hamil yang Allah SWT berikan keringanan bagi beberapa golongan untuk tidak menunaikan kewajiban puasa dikarenakan beberapa kondisi. Adapun kategori orang yang mendapatkan rukshah atau keringanan selain ibu menyusui dan hamil, yaitu sebagai berikut:

1. Orang sakit

Apabila orang sakit karena suatu penyakit atau hal lainnya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebab jika dipaksakan untuk berpuasa, dikhawatirkan sakitnnya tambah parah atau memperlambat proses penyembuhannya berdasarkan keterangan dari dokter.

Hal ini pun telah Allah SWT jelaskan dalam salah satu firman-Nya, surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ البقرة : ١٨٥

Artinya: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (Q.S. al- Baqarah [2]: 185) Namun bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dia cukup membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa yang ditinggalkan.

2. Musafir

Adapun kategori berikutnya yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa ialah musafir atau seseorang yang bepergian jauh. Musafir yang bepergian jauh diperkirakan akan kelelahan dan malah mengakibatkan mudarat apabila dipaksakan untuk tetap berpuasa.

Meskipun diberikan keringanan, musafir tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya pada waktu yang lain. Syarat perjalanan musafir yang masuk dalam kategori ini kira-kira sedang menempuh perjalanan sejauh 80,24 km dalam rangka tujuan yang baik

3. Orang yang sudah tua

Orang yang berusia lanjut usia atau sudah renta, tidak lagi memiliki kewajiban untuk ikut berpuasa. Kategori ini juga tidak wajib untuk mengqadha puasanya karena sudah tidak mampu lagi. Oleh karena itu, mereka wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Hal ini juga dijelaskan dalam salah satu hadits ketika Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَدْرَكَهُ الكِبَرَ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ رَمَضَانَ فَعَلَيْهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدُْ مقن. « رواه البخاري

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW. berdoa: "Barang siapa yang sudah sangat tua yang tidak bisa berpuasa Ramadhan hendaklah memberi makanan satu mud gandum untuk satu hari." (H.R. al-Bukhari)

4. Pekerja berat

Golongan terakhir yang diberikan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa yaitu para pekerja dengan pekerjaan yang berat dan membutuhkan tenaga seperti buruh kasar, buruh pemecah batu, atau pekerja tambang. Para pekerja berat ini wajib mengganti hari dimana mereka tidak berpuasa dengan membayarkan fidyah.

Demikianlah Bunda, penjelasan lengkap seputar cara membayar fidyah bagi ibu menyusui dan hamil sebagai pengganti kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Dengan memahami cara membayar fidyah yang tepat, Bunda dapat menunaikan kewajiban dengan tenang dan penuh berkah.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu Bunda dalam menjalani ibadah Ramadhan, ya!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Jangan Terlewat Bun, Ini 3 Program Mudik Gratis 2024 dari Pemerintah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Joanna Alexandra Ajak Kekasih Ketemu Orang Tua & Quality Time Bareng Anak

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Ternyata Pola Tidur Anak Bisa Ungkap Kepribadiannya Sejak Dini

Parenting Nadhifa Fitrina

Turun 227 Kg, Artis Reality Show Ini Ungkap Perjalanan Dietnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kenangan Bubun Nitip ASI malah Jadi Basi

Komik Bunda Tim HaiBunda

Saatnya Jadi Robeli, Manfaatkan Promo Spesial Transmart Full Day Sale hingga 25%

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bukan Putri Diana, Ternyata Ini Gaun Pengantin Termahal di Keluarga Kerajaan Inggris

Saatnya Jadi Robeli, Manfaatkan Promo Spesial Transmart Full Day Sale hingga 25%

Ternyata Pola Tidur Anak Bisa Ungkap Kepribadiannya Sejak Dini

Turun 227 Kg, Artis Reality Show Ini Ungkap Perjalanan Dietnya

Pemerintah Jadikan 18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ajak Warga Lomba 17-an!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK