
kehamilan
Hukum Berkurban Atas Nama Bayi di Kandungan dalam Islam, Bolehkah?
HaiBunda
Kamis, 22 Jun 2023 10:11 WIB

Semangat berkurban saat Idul Adha menjadi ajang umat muslim untuk memberikan hewan kurban terbaiknya yang menjadi sebuah amalan istimewa di bulan Dzulhijah. Lantas, hukum berkurban atas nama bayi dalam kandungan dalam Islam, bolehkah?
Menyembelih hewan kurban memang ditekankan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan harta. Dalam QS Al Kautsar ayat 2 dijelaskan bahwa, "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
Kurban berasal dari bahasa Arab 'al-qurbanu'. Di dalam kitab Taju Al- arusy min Jawahiri Al Qamus disebutkan bahwa kurban berarti sesuai yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Secara bahasa, kurban diartikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan secara syara, kurban ialah nama hewan unta, sapi, atau kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan pada tiga hari tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.
Jadi, berkurban berarti menyembelih hewan unta, sapi, atau kambing pada hari raya Idul Adha dan pada tiga hari tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Untuk itu, apabila yang disembelih pada hari raya Idul Adha ialah selain ketiga hewan tersebut maka tidak dapat disebut sebagai kurban.
Apabila hewan-hewan tersebut tidak disembelih tidak pada hari raya Idul Adha atau tidak pada tiga hari tasyriq juga tidak dapat disebut sebagai kurban. Demikian halnya, apabila hewan-hewan tersebut disembelih pada hari raya Idul Adha atau pada tiga hari tasyriq, tetapi tidak dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, maka juga tidak dapat dinamakan kurban. Inilah pengertian berkurban secara syariat, dan inilah yang menjadi patokan.
Berkurban merupakan salah satu syiar agama dan ibadah tahunan yang selalu kita laksanakan. Dalam kapasitas sebagai ibadah, pelaksanaan kurban pun sebaiknya dilakukan dengan benar. Karena, hukum asal dari ibadah ialah sekadar mengikuti dan sudah ditentukan, seperti dikutip dari buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan yang ditulis Ali Ghufron, Lc yang diterbitkan Amzah.
Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
HUKUM BERKURBAN ATAS NAMA BAYI DALAM KANDUNGAN DALAM ISLAM, BOLEHKAH?
Hukum Berkurban Atas Nama Bayi di Kandungan dalam Islam, Bolehkah?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tassii
Dalam halnya amalan kurban di hari raya Idul Adha juga perlu diketahui acuan-acuan yang sudah ditentukan. Termasuk syarat-syarat berkurban yakni hewan kurban yang diperbolehkan minimal tetap satu ekor hewan.
Kemudian, ibadah kurban dilakukan oleh orang yang memiliki harta cukup sehingga jumlah hewan yang akan disembelih dan jumlah pelaksanaannya pun tak terbatas. Jumlah pengulangan ibadah kurban ini bisa beberapa kali dan sama sekali tidak terbatas.
Maka seseorang yang memiliki kecukupan atau keluasan rezeki diperbolehkan berkurban setiap tahunnya. Hal ini juga dicontohkan Nabi Ibrahim AS yang gemar melakukan ibadah kurban setiap tahunnya.
Hukum ibadah kurban termasuk sunnah muakad yang jika dikerjakan akan lebih baik tapi tidak dikerjakan juga tidak apa-apa. Dalam hal ini berkaitan dengan kecukupan ekonomi orang yang berkurban itu sendiri.
Sebagian ulama ada yang meyakini bahwa untuk orang yang berlebihan dari segi finansial maka hukum melaksanakan kurban ialah wajib.
Kurban merupakan ibadah yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.
Sedangkan anak yang masih kecil yang belum sampai pada usia mukallaf tidaklah terkena beban menyembelih hewan kurban namun jika orang tuanya berkurban mengatas-namakan anaknya itu maka tetap sah seperti dikutip dari laman Rumahamal.
Sesungguhnya Nabi SAW telah menyembelih seekor kambing bagi dirinya dan anggota keluarganya dan ini sah sebagaimana pendapat yang masyhur dari para ulama. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan yang lainnya, dan para sahabat juga melakukan hal yang demikian. Terdapat riwayat bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan mengatakan saat menyembelih salah satunya: ”Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah)
Pada dasarnya berkurban atas nama anak boleh dilakukan. Dia bisa mendapatkan pahala sedekah domba (atau hewan kurban lainnya) kepada orang lain, sehingga orang lain bisa berkurban. Akan tetapi, dia sendiri tidak mendapatkan pahala kurban di hari yang mulia tersebut.
Mengingat bayi dalam kandungan belum lahir dan juga belum masuk dalam syarat usia baligh, ada baiknya cukup orang tuanya saja jika memang ingin berkurban ya, Bunda.
Semoga informasinya membantu, Bunda.
Simak juga yuk video tentang tips merebus daging agar empuk di Hari Raya Idul Adha:
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Tahap Perkembangan Janin dari Pembuahan hingga Persalinan, Bunda Perlu Tahu

Kehamilan
Tahapan Perkembangan Janin dari Awal hingga Persalinan, Bunda Perlu Tahu

Kehamilan
10 Hal Bikin Ibu Hamil Overthinking, Morning Sickness hingga Keguguran

Kehamilan
Tentang Trimester Kehamilan yang Bunda Perlu Tahu

Kehamilan
Kebutuhan Zat Besi Ibu Hamil Selama 3 Trimester, Bunda Perlu Tahu


5 Foto
Kehamilan
5 Potret Menakjubkan Ilustrasi Janin dalam Rahim dari Trimester 1-Trimester 3
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda