menyusui

Vaksin Booster COVID-19 Dipastikan Aman untuk Ibu Menyusui, Ini Dosisnya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 21 Jan 2022 10:53 WIB

Jakarta -

Ketentuan vaksin booster resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan, Bunda. Pemberian vaksinasi dosis lanjutan ini dipastikan aman untuk Bunda menyusui ya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro belum lama ini. Reisa menyebut, vaksin booster bisa diberikan pada ibu hamil yang melewati trimester dua dan yang sedang menyusui.

"Enggak masalah ya. Vaksin (booster) untuk ibu menyusui itu tidak ada hubungannya. Lewat trimester kedua kehamilan saja boleh (vaksin booster), apalagi lanjut sampai menyusui," kata Reisa, dikutip dari Live Instagram Kementerian Kesehatan, Kamis (20/1/22)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"(Aman) Selama tidak ada kondisi kontra dari vaksin itu sendiri," sambungnya.

Banner Cerita Dokter DiselingkuhiFoto: HaiBunda/Mia

Dalam keterangan pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Reisa menjelaskan tentang perlunya vaksin booster ini untuk meningkatkan proteksi individu dari COVID-19. Apalagi setelah enam bulan penyuntikan dosis lengkap, akan terjadi penurunan antibodi dalam tubuh, Bunda.

"Berdasarkan hasil studi, terjadi penurunan antibodi enam bulan setelah dosis primer atau lengkap dua dosis penyuntikan, dan satu dosis jika vaksin Janssen, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster," kata Reisa.

Pada 12 Januari 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan enam merek vaksin yang disetujui untuk booster, yakni Sinovac-Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Janssen. Sementara itu Kemenkes juga mengeluarkan aturan tentang vaksin booster ini dalam Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.

Saat ini, sasaran penerima vaksin booster adalah orang berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yakni kelompok lanjut usia dan pengidap imunokompromais. Di luar kelompok ini juga sudah bisa divaksin booster dengan syarat tertentu.

"Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," demikian isi surat edaran tersebut.

Lalu apa saja syarat dan dosis yang diberikan pada vaksin booster kali ini ya? Baca halaman berikutnya, Bunda.

Simak juga efek samping pasca vaksin bagi Bunda menyusui dan cara mengatasinya, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT