MENYUSUI
Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Wajib Membayar Fidyah, Simak Ketentuannya di Sini
Dwi Indah Nurcahyani | HaiBunda
Selasa, 22 Mar 2022 18:22 WIBJakarta - Kondisi setiap ibu menyusui memang beda satu sama lain ya, Bunda. Ada yang mampu dan sehat menjalani puasa Ramadan dan ada juga yang terpaksa meninggalkannya karena memang kepayahan saat menyusui. Lantas, seperti apa sebenarnya kondisi busui yang boleh fidyah.
Sebelum lebih jauh membahas mengenai hal tersebut, mari kita ketahui dulu arti dari fidyah itu sendiri ya, Bunda. Fidyah diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, mereka diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Dalam hal ini, Bunda, ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Beberapa kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Menurut mazhab Syafii, jika ibu hamil atau menyusui yang melakukan puasa dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada diri sendiri beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Ia juga wajib meng-qadha puasa.
Namun jika khawatir akan membahayakan anaknya saja, ia tidak hanya berkewajiban qadha, tetapi juga membayar fidyah. Untuk membayar fidyah, sifatnya sangat longgar alias bisa dibayar tanpa batas waktu, disesuaikan saja dengan kemampuan masing-masing.
Dikutip dari Zakat.or.id, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, menjelaskan dalam mazhab Hanafi ibu hamil diperbolehkan hanya mengganti dengan membayar fidyah saja, terlebih jika qadha puasa dirasa cukup berat karena beberapa kondisi tertentu.
Fidyah sendiri wajib dilakukan ya, Bunda, guna mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan tersebut akan disumbangkan kepada orang miskin, seperti dikutip dari laman Baznas.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.
Simak juga video tentang menu buka puasa untuk ibu menyusui:

CARA MEMBAYAR FIDYAH UNTUK IBU MENYUSUI