HaiBunda

MENYUSUI

Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam

Dwi Indah Nurcahyani   |   HaiBunda

Senin, 23 Jan 2023 07:50 WIB
Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam/Foto: Getty Images/iStockphoto/blanscape
Jakarta -

Syarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam memang perlu diketahui sebelum Bunda memutuskan menjadi pendonor. Sehingga, baik Bunda dan juga yang menerima ASI pun jadi sama-sama aman dan tenang ya, Bunda.

Fenomena donor ASI bukanlah hal baru yang terdengar di Indonesia. Praktik mendonorkan ASI tidak hanya dilakukan di rumah sakit besar, tetapi juga dilakukan di klinik laktasi, serta AIMI. Pendonor ASI juga tidak hanya ditemui di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga di kalangan tokoh masyarakat. Beberapa artis bahkan secara terbuka menyatakan di media bahwa mereka sedang melakukan kegiatan donor ASI.

Syarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam

Dalam Islam, masalah menyusui merupakan masalah yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Masalah menyusui bisa berdampak pada masalah pelarangan pernikahan karena sudah seperti garis keturunan. Namun, bank ASI atau donor ASI merupakan fenomena baru yang tidak ada pembahasan yang jelas dalam Al-Qur'an atau hadits. 


Karena itu, muncul pro dan kontra mengenai isu donor ASI di kalangan ulama seperti Wahbah Zuhaili yang menolak kegiatan tersebut karena takut bingung dan garis keturunan yang tidak jelas akibat menerima ASI dari pendonor.

Di sisi lain, Yusuf Qardhawi adalah salah satu ulama yang membolehkan kegiatan ini karena ibu pendonor dan bayi pendonor tidak menyusui secara langsung sehingga tidak ada perubahan status mahram.

Di Indonesia, pemberian ASI eksklusif pada bayi menjadi perhatian utama pemerintah. Pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif diatur dalam PP RI No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan pasal 129 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU donor ASI dalam PP No 33 tentang ASI Eksklusif diatur dalam Pasal 11.

Ibu kandung yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dapat menggunakan ASI dari ibu donor. Donor ASI dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat di antaranya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi. Kemudian, adanya identitas, agama, serta alamat pendonor dengan jelas diketahui ibu atau keluarga bayi pendonor.

Lalu, adanya persetujuan pendonor ASI dengan mengetahui identitas bayi yang menjadi penerima donor. Poin berikutnya yakni pendonor ASI dalam keadaan sehat dan tidak memiliki indikasi medis. Dan, terakhir yakni ASI tidak boleh diperjualbelikan. Namun demikian, pemberian ASI harus dilakukan berdasarkan norma agama, aspek sosial budaya, kualitas dan keamanan ASI.

Infografis Ketentuan Donor ASI/ Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari

Dalam hal pendonor ASI menurut syariat Islam di Indonesia sama sekali belum diatur, baik dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, pada tahun 2013, Majeliw Fatwa MUI Pusat menetapkan sikap terhadap donor ASI. 

Ketika menentukan fatwa donor ASI, MUI menggunakan 4 sumber hukum Islam yaitu firman Allah dalam Al Qurán, hadits mu'tabarah nabi, Sahabat Atsar dan beberapa fiqhaturan. MUI juga memperhatikan pendapat sebelumnya madzhab ulama beserta pendapat para ulama lainnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughn. Fatwa ini juga dilengkapi dengan pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi Fatwa pada rapat Komisi Fatwa terakhir 13 Juli 2013.

Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang syarat dan ketentuan donor ASI menurut pemerintah:



(pri/pri)
7 SYARAT MENJADI DONOR ASI MENURUT IDAI DAN ISLAM

7 SYARAT MENJADI DONOR ASI MENURUT IDAI DAN ISLAM

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Cinta Laura Masak hingga Asyik Ulek Sambel Tuai Sorotan, Ini Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

5 Fakta Surat Edaran Ortu Tak Bisa Tuntut MBG: Timbulkan Protes Hingga Akhirnya Dicabut

Parenting Annisa Karnesyia

Ketahui Melahirkan secara Operasi Caesar Sekaligus Sterilisasi, Amankah?

Kehamilan Melly Febrida

Infeksi Cacingan pada Anak: Penyebab, Gejala & Cara Mengatasi

Parenting Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Bundafest 2025, Hadir Kembali, Memberikan Solusi Pilihan dan Ilmu untuk para Bunda Indonesia

Haibunda Squad Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Psikolog Stanford Ungkap Cara agar Anak Punya Kecerdasan Emosional Tinggi

Ezzar Raditya Resmi Jadi Anak UI, Tampil Keren Pakai Jaket Almamater

5 Fakta Surat Edaran Ortu Tak Bisa Tuntut MBG: Timbulkan Protes Hingga Akhirnya Dicabut

Ketahui Melahirkan secara Operasi Caesar Sekaligus Sterilisasi, Amankah?

Bundafest 2025, Hadir Kembali, Memberikan Solusi Pilihan dan Ilmu untuk para Bunda Indonesia

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK