MENYUSUI
Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam
Dwi Indah Nurcahyani | HaiBunda
Senin, 23 Jan 2023 07:50 WIBSyarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam memang perlu diketahui sebelum Bunda memutuskan menjadi pendonor. Sehingga, baik Bunda dan juga yang menerima ASI pun jadi sama-sama aman dan tenang ya, Bunda.
Fenomena donor ASI bukanlah hal baru yang terdengar di Indonesia. Praktik mendonorkan ASI tidak hanya dilakukan di rumah sakit besar, tetapi juga dilakukan di klinik laktasi, serta AIMI. Pendonor ASI juga tidak hanya ditemui di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga di kalangan tokoh masyarakat. Beberapa artis bahkan secara terbuka menyatakan di media bahwa mereka sedang melakukan kegiatan donor ASI.
Syarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam
Dalam Islam, masalah menyusui merupakan masalah yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Masalah menyusui bisa berdampak pada masalah pelarangan pernikahan karena sudah seperti garis keturunan. Namun, bank ASI atau donor ASI merupakan fenomena baru yang tidak ada pembahasan yang jelas dalam Al-Qur'an atau hadits.
Karena itu, muncul pro dan kontra mengenai isu donor ASI di kalangan ulama seperti Wahbah Zuhaili yang menolak kegiatan tersebut karena takut bingung dan garis keturunan yang tidak jelas akibat menerima ASI dari pendonor.
Di sisi lain, Yusuf Qardhawi adalah salah satu ulama yang membolehkan kegiatan ini karena ibu pendonor dan bayi pendonor tidak menyusui secara langsung sehingga tidak ada perubahan status mahram.
Di Indonesia, pemberian ASI eksklusif pada bayi menjadi perhatian utama pemerintah. Pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif diatur dalam PP RI No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan pasal 129 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU donor ASI dalam PP No 33 tentang ASI Eksklusif diatur dalam Pasal 11.
Ibu kandung yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dapat menggunakan ASI dari ibu donor. Donor ASI dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat di antaranya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi. Kemudian, adanya identitas, agama, serta alamat pendonor dengan jelas diketahui ibu atau keluarga bayi pendonor.
Lalu, adanya persetujuan pendonor ASI dengan mengetahui identitas bayi yang menjadi penerima donor. Poin berikutnya yakni pendonor ASI dalam keadaan sehat dan tidak memiliki indikasi medis. Dan, terakhir yakni ASI tidak boleh diperjualbelikan. Namun demikian, pemberian ASI harus dilakukan berdasarkan norma agama, aspek sosial budaya, kualitas dan keamanan ASI.
Dalam hal pendonor ASI menurut syariat Islam di Indonesia sama sekali belum diatur, baik dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, pada tahun 2013, Majeliw Fatwa MUI Pusat menetapkan sikap terhadap donor ASI.
Ketika menentukan fatwa donor ASI, MUI menggunakan 4 sumber hukum Islam yaitu firman Allah dalam Al Qurán, hadits mu'tabarah nabi, Sahabat Atsar dan beberapa fiqhaturan. MUI juga memperhatikan pendapat sebelumnya madzhab ulama beserta pendapat para ulama lainnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughn. Fatwa ini juga dilengkapi dengan pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi Fatwa pada rapat Komisi Fatwa terakhir 13 Juli 2013.
Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang syarat dan ketentuan donor ASI menurut pemerintah:
7 SYARAT MENJADI DONOR ASI MENURUT IDAI DAN ISLAM
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bunda di India Pecahkan Rekor dengan Sumbangkan 105 Liter ASI dalam 7 Bulan
Serba-serbi Donor ASI dan Aturannya dari Pemerintah
Demi Bayi Kembarnya, Ibu di India Berikan Donor ASI yang Dipasteurisasi, Aman Enggak ya?
7 Panduan Donor ASI yang Aman untuk Kesehatan Anak, Tak Boleh Tato & Tindikan
TERPOPULER
Jangan Sampai Salah, Ini 5 Pernikahan Terlarang dalam Islam
Berkaca dari Kisah Boiyen, Mengapa Awal Pernikahan Rawan Konflik?
Rumah Berantakan: Cerminan Kepribadian atau Tanda Kesehatan Mental?
Tak Selalu Berhasil, Jennifer Aniston Jadi Potret Nyata Perjuangan Promil IVF
Pakai TWS Earbuds Bisa Picu Kanker, Mitos atau Fakta?
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Dongeng Islami dengan Tema Beribadah, Kisah Nabi hingga Akhlak untuk Dibacakan Sebelum Tidur
5 Resep Kulit Risol Anti Sobek saat Digoreng
Rumah Berantakan: Cerminan Kepribadian atau Tanda Kesehatan Mental?
Jangan Sampai Salah, Ini 5 Pernikahan Terlarang dalam Islam
Berkaca dari Kisah Boiyen, Mengapa Awal Pernikahan Rawan Konflik?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Reaksi Lega Keluarga Mpok Alpa usai Sherly Ditetapkan Jadi Ahli Waris
-
Beautynesia
5 Zodiak yang Terlahir Baik Hati dan Penuh Kasih Sayang
-
Female Daily
Vespa Perkenalkan ‘IN SELLA’ Rilisan Ketiga Koleksi Fashion ‘AI Vento’
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Mantan Pangeran Andrew Diusir Raja Charles & Pangeran William Tengah Malam
-
Mommies Daily
Inspirasi Baju Imlek Keluarga 2026, dari Sissae Indonesia hingga Natalia Kiantoro