MENYUSUI
Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam
Dwi Indah Nurcahyani | HaiBunda
Senin, 23 Jan 2023 07:50 WIBSyarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam memang perlu diketahui sebelum Bunda memutuskan menjadi pendonor. Sehingga, baik Bunda dan juga yang menerima ASI pun jadi sama-sama aman dan tenang ya, Bunda.
Fenomena donor ASI bukanlah hal baru yang terdengar di Indonesia. Praktik mendonorkan ASI tidak hanya dilakukan di rumah sakit besar, tetapi juga dilakukan di klinik laktasi, serta AIMI. Pendonor ASI juga tidak hanya ditemui di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga di kalangan tokoh masyarakat. Beberapa artis bahkan secara terbuka menyatakan di media bahwa mereka sedang melakukan kegiatan donor ASI.
Syarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam
Dalam Islam, masalah menyusui merupakan masalah yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Masalah menyusui bisa berdampak pada masalah pelarangan pernikahan karena sudah seperti garis keturunan. Namun, bank ASI atau donor ASI merupakan fenomena baru yang tidak ada pembahasan yang jelas dalam Al-Qur'an atau hadits.
Karena itu, muncul pro dan kontra mengenai isu donor ASI di kalangan ulama seperti Wahbah Zuhaili yang menolak kegiatan tersebut karena takut bingung dan garis keturunan yang tidak jelas akibat menerima ASI dari pendonor.
Di sisi lain, Yusuf Qardhawi adalah salah satu ulama yang membolehkan kegiatan ini karena ibu pendonor dan bayi pendonor tidak menyusui secara langsung sehingga tidak ada perubahan status mahram.
Di Indonesia, pemberian ASI eksklusif pada bayi menjadi perhatian utama pemerintah. Pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif diatur dalam PP RI No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan pasal 129 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU donor ASI dalam PP No 33 tentang ASI Eksklusif diatur dalam Pasal 11.
Ibu kandung yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dapat menggunakan ASI dari ibu donor. Donor ASI dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat di antaranya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi. Kemudian, adanya identitas, agama, serta alamat pendonor dengan jelas diketahui ibu atau keluarga bayi pendonor.
Lalu, adanya persetujuan pendonor ASI dengan mengetahui identitas bayi yang menjadi penerima donor. Poin berikutnya yakni pendonor ASI dalam keadaan sehat dan tidak memiliki indikasi medis. Dan, terakhir yakni ASI tidak boleh diperjualbelikan. Namun demikian, pemberian ASI harus dilakukan berdasarkan norma agama, aspek sosial budaya, kualitas dan keamanan ASI.
Dalam hal pendonor ASI menurut syariat Islam di Indonesia sama sekali belum diatur, baik dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, pada tahun 2013, Majeliw Fatwa MUI Pusat menetapkan sikap terhadap donor ASI.
Ketika menentukan fatwa donor ASI, MUI menggunakan 4 sumber hukum Islam yaitu firman Allah dalam Al Qurán, hadits mu'tabarah nabi, Sahabat Atsar dan beberapa fiqhaturan. MUI juga memperhatikan pendapat sebelumnya madzhab ulama beserta pendapat para ulama lainnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughn. Fatwa ini juga dilengkapi dengan pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi Fatwa pada rapat Komisi Fatwa terakhir 13 Juli 2013.
Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang syarat dan ketentuan donor ASI menurut pemerintah:
7 SYARAT MENJADI DONOR ASI MENURUT IDAI DAN ISLAM
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kisah Bunda 36 Th yang jadi Pendonor ASI Terbanyak di Dunia, Sumbangkan 2,6 Ton Susu
Bunda di India Pecahkan Rekor dengan Sumbangkan 105 Liter ASI dalam 7 Bulan
Serba-serbi Donor ASI dan Aturannya dari Pemerintah
Demi Bayi Kembarnya, Ibu di India Berikan Donor ASI yang Dipasteurisasi, Aman Enggak ya?
TERPOPULER
3 Cara Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Tahan Lama Meski Sudah Dingin
200 Pertanyaan Lomba Cerdas Cermat seputar Kemerdekaan 17 Agustus 2026, Soal Tingkat SD-SMP
Unik! Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghal yang Berulang tahun
Audy Item Alami Keguguran Hamil Anak Ketiga, Kehilangan Janin di Usia 7 Minggu
Momen Shireen Sungkar Dampingi Sang Anak yang Alami Autisme Adaptasi di Tempat Baru
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Kebiasaan Ini Bisa Melatih Kecerdasan EQ di Tempat Kerja
200 Pertanyaan Lomba Cerdas Cermat seputar Kemerdekaan 17 Agustus 2026, Soal Tingkat SD-SMP
3 Cara Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Tahan Lama Meski Sudah Dingin
Gerhana Matahari 12 Agustus 2026: Bacaan Doa untuk Ibu Hamil Lengkap Arab, Latin & Artinya
Unik! Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghal yang Berulang tahun
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Sering Boncengan Berdua? Ini Shockbreaker yang Kuat Nahan Beban Lebih
-
Beautynesia
KiiiKiii Hadirkan Musik yang Adiktif di Comeback Terbaru, 'Pop Off Pop Off'
-
Female Daily
Penasaran Penyakit Kulit Apa Saja? Kenali Jenis Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Baru Dinobatkan, Miss California 2026 Nyaris Tewas Ditabrak 2 Bocah
-
Mommies Daily
Friendship Burnout: Alasan Orang Dewasa Mulai Kehilangan Teman Tanpa Disadari