Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hendak Beri Supir dan ART THR, Berapa Besarnya?

Radian Nyi Sukmasari   |   HaiBunda

Senin, 27 May 2019 17:31 WIB

Jika di rumah Bunda mempekerjakan Asisten Rumah Tangga atau supir dan hendak memberinya THR, berapa ya besarannya?
Ilustrasi THR/ Foto: iStock
Jakarta - Di beberapa keluarga, ada yang mempekerjakan Asisten Rumah Tangga atau si mbak ART dan supir. Jelang hari raya Idul Fitri, berapa sih Tunjangan Hari Raya atau THR yang perlu diberikan kepada mereka?

Menurut financial planner Stephen Christian yang kerap disapa Steve, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya, disebutkan jika seorang karyawan sudah bekerja minimal 1 bulan, maka berhak mendapatkan THR dihitung secara prorate (masa kerja / 12 x 1 bulan gaji pokok).

Sementara itu, jika seorang karyawan sudah bekerja minimal 12 bulan atau setahun, dia berhak mendapatkan THR satu bulan gaji pokok.


"Tetapi, jika pemberi kerja tidak bisa memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, maka sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," kata Steve, saat berbincang dengan HaiBunda.

Biasanya, di kala Lebaran beberapa pasangan ada yang menggunakan jasa pembantu infal. Kata Steve, biaya untuk jasa ART infal boleh dimasukkan ke pengeluaran THR, karena sifatnya tidak rutin.


"Pastinya, kita harus tentukan budget juga lebih dulu supaya enggak membengkak. Dengan budget terbatas, kita bisa cari penyedia jasa ART infal yang sesuai budget atau pakai aplikasi online penyedia jasa kebersihan," kata Steve memberi pesan.

[Gambas:Video 20detik]

(rdn/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda