Jakarta -
Di beberapa keluarga, ada yang mempekerjakan Asisten Rumah Tangga atau si mbak ART dan supir. Jelang hari raya Idul Fitri, berapa sih Tunjangan Hari Raya atau
THRÂ yang perlu diberikan kepada mereka?
Menurut
financial planner Stephen Christian yang kerap disapa Steve, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya, disebutkan jika seorang karyawan sudah bekerja minimal 1 bulan, maka berhak mendapatkan THR dihitung secara prorate (masa kerja / 12 x 1 bulan gaji pokok).
Sementara itu, jika seorang karyawan sudah bekerja minimal 12 bulan atau setahun, dia berhak mendapatkan THR satu bulan gaji pokok.
"Tetapi, jika pemberi kerja tidak bisa memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, maka sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," kata Steve, saat berbincang dengan
HaiBunda.
Biasanya, di kala Lebaran beberapa pasangan ada yang menggunakan jasa pembantu infal. Kata Steve, biaya untuk jasa ART infal boleh dimasukkan ke pengeluaran THR, karena sifatnya tidak rutin.
"Pastinya, kita harus tentukan
budget juga lebih dulu supaya enggak membengkak. Dengan
budget terbatas, kita bisa cari penyedia jasa ART infal yang sesuai
budget atau pakai aplikasi
online penyedia jasa kebersihan," kata Steve memberi pesan.
[Gambas:Video 20detik]
(rdn/muf)