Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat dan Ketentuan Zakat Mal untuk Melengkapi Ibadah Bunda

Zika Zakiya   |   HaiBunda

Rabu, 29 May 2019 13:01 WIB

Jika Bunda hendak mengeluarkan zakat mal, yuk simak syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi zakat mal/ Foto: iStock
Jakarta - Zakat merupakan satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat muslim. Di dalamnya termasuk zakat mal. Nah, apakah Bunda sudah mengeluarkan zakat mal tahun ini?

Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Demikian pengertian zakat mal dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI nomor 52 tahun 2014.

Zakat mal ini tidak bisa sembarang dilakukan ya, Bunda, mengingat ada syarat dan ketentuannya. Syarat-syarat tersebut antara lain.



a. Milik penuh
b. Halal
c. Cukup nisab
d. Haul

Syarat dan Ketentuan Zakat Mal untuk Melengkapi Ibadah BundaFoto: iStock
Dibanding zakat fitrah, yang diwajibkan berupa bahan makanan ataupun uang, zakat mal melingkupi pilihan yang lebih luas. Mulai dari emas, pertanian, hingga pertambangan. Adapun jenis zakat mal yang diatur dalam Peraturan Menteri meliputi:



a. zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. zakat uang dan surat berharga lainnya;
c. zakat perniagaan;
d. zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan;
e. zakat peternakan dan perikanan;
f. zakat pertambangan;
g. zakat perindustrian;
h. zakat pendapatan dan jasa; dan
i. zakat rikaz.

Semoga daftar zakat ini bisa memudahkan Bunda dalam menyalurkan bantuan pada mereka yang membutuhkan ya.

[Gambas:Video 20detik]

(ziz/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda