sign up SIGN UP search

moms-life

Ketahui Bunda, 5 Syarat dan Hitungan Membayar Zakat Emas

Annisa Karnesyia   |   Haibunda Sabtu, 08 May 2021 17:47 WIB
Emas caption
Jakarta -

Membayar zakat untuk diberikan pada golongan yang berhak menjadi kewajiban umat Islam, Bunda. Keutamaan membayar zakat adalah untuk membersihkan jiwa dan menanam kebaikan.

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, pada bulan Ramadhan.


Sedangkan, zakat mal dikenakan atas segala harta, termasuk emas. Terkait Zakat mal ini, Allah SWT berfirman dalam surat Az-Zariyat ayat 19 yang berbunyi:

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

(Wa fi amwālihim haqqul lis-sa'ili wal-mahrụm)

Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

Ayat tersebut menyampaikan bahwa pada harta yang kita miliki itu ada haknya, yakni orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta. Dari ayat ini, Bunda perlu memahami bahwa apa yang kita miliki itu titipan dan dari apa yang Allah SWT titipkan itu ada hak orang lain.

Landasan zakat mal juga ada di surat Al-Baqarah ayat 267, yakni:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

(Ya ayyuhallazina amanu anfiqu min tayyibati ma kasabtum wa mimma akhrajna lakum minal-ard, wa la tayammamul-khabisa min-hu tunfiquna wa lastum bi'akhizihi illa an tugmidu fih, wa'lamu annallaha ganiyyun hamid)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Menurut penjelasan Dr. Maesyaroh, M.A., dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah, ayat tersebut menunjukkan seruan kepada orang-orang beriman untuk berinfak yang baik dari apa yang dihasilkannya. Infak ini bisa dari hasil kerja kita atau pun yang keluar dari perut bumi.

"Terkait dengan harta yang kita miliki tentu banyak macamnya seperti binatang ternak, zakat profesi, atau hasil berdagang. Semua itu termasuk harta yang kita zakatkan. Kemudian juga ada zakat emas atau perak," kata Ustazah Maesyaroh.

Syarat membayar zakat emas

Dalam membayar zakat emas dan perak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Adalah seorang Muslim.

2. Emas yang kita miliki harus mencapai batas nisabnya adalah 85 gram.

3. Kepemilikan sudah genap satu tahun.

4. Mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari kepemilikan emas kita.

5. Emas yang dizakatkan adalah emas sebagai investasi bukan perhiasan.

Cara menghitung zakat emas

Banyaknya emas yang kita miliki dapat dihitung berdasarkan harga emas pada saat kita membayarkan zakat, Bunda. Misalnya, kita memiliki emas dimulai pada Ramadan 1442 H hingga Ramadan 1443 H dan harga emas pada saat itu senilai Rp1 juta per gram.

Perhitungannya:

Emas yang kita miliki 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000. Kemudian 2.5 persennya kita keluarkan untuk membayar zakat.

(ank/muf)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!