
moms-life
Pinjam-meminjam Barang dalam Islam, Ini Hukumnya Bun
HaiBunda
Rabu, 17 Feb 2021 19:54 WIB

Praktik pinjam-meminjam barang bukan hal baru lagi di masyarakat kita. Dalam agama Islam, praktik ini didasarkan pada beberapa dalil, Bunda.
Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'ir, pinjam-meminjam diartikan suatu barang yang diberikan kepada seseorang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu. Kemudian, barang ini dikembalikan kepada pemiliknya tanpa imbalan.
Dalam Islam, ada hukum yang mengatur praktik pinjam-meminjam ini. Tak hanya itu, ada rukun yang memiliki syarat, Bunda.
Bagi orang yang meminjamkan, ada syarat yang harus dipenuhi. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang meminjam.
Sementara itu, barang yang dipinjamkan ini harus ada manfaatnya dan bersifat kekal. Lalu jika syarat sudah terpenuhi dalam hukum Islam, bagaimana proses pinjam-meminjam terjadi?
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Hukum Suami Sembunyi dari Istri untuk Bantu Keuangan Keluarga

Mom's Life
Pertimbangan Penting Sebelum Meminjamkan Uang ke Pasangan agar Tak Tertipu seperti Wulan Guritno

Mom's Life
Simak Bun! Ini Hukum Ngemis Online dalam Islam Menurut Ahli

Mom's Life
Teman Ikhlaskan Utang, Akankah Nanti Tetap Dihisab?

Mom's Life
Pandangan Islam tentang Mencukur Bulu Kemaluan dan Ketiak

Mom's Life
Hukum Muslim Masuk Gereja Seperti Adegan di Trailer 'The Santri'
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda