HaiBunda

MOM'S LIFE

2 Tahun Cerai, Kenapa Tsania Marwa Baru Gugat Harta Gono-gini Rp3 M ke Atalarik?

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Jumat, 01 May 2020 15:39 WIB
2 Tahun Cerai, Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Rp3 M ke Atalarik/ Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Pernikahan Tsania Marwa dan Atalarik Syah sudah berakhir sejak 15 Agustus 2017. Setelah hampir tiga tahun cerai, kini Tsania Marwa menggugat harga gono-gini sebesar Rp3 miliar pada mantan suaminya tersebut.

Melansir dari detikcom, harta gona-gini itu diklaim dihasilkan selama Tsania dan Atalarik masih berumah tangga. Tsania ingin harta tersebut dibagi dua, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak.


"Karena harta yang sudah diperoleh berdua kan cukup banyak ya, ya tinggal bagi dua aja. Kurang lebih Rp3 miilar kalau enggak salah," ujar pengacara Tsania Marwa, Herdyan Saksono.


Terkait mediasi, dikatakan Herdyan, pihak Tsania sudah melakukan. Hanya saja, pihak Atalarik belum menggubris.

"Sudah, makanya kan empat bulan, kami terima kuasa dari Desember, Januari, Februari, Maret, kami baru daftar kuasa bulan 4 tanggal 3, artinya yang keras kepala siapa?" kata Herdyan.

Hampir 3 Tahun Cerai, Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Rp3 M ke Atalarik/ Foto: Palevi S/detikFoto


Herdyan menambahkan, jika Atalarik mematuhi hukum, seharusnya ia sudah membagi harta gono-gini tersebut.

"Ya kalau normal saja harusnya tahu dong yang diminta, harta bawaannya mana, harta gono-gininya mana. Harusnya persiapkan saja, enggak bisa banyak bicara kalau masih ada harga diri, kelarin aja, ini aja muter sana-sini hak asuh segala macam," pungkasnya.

Bicara soal harta gono-gini, dijelaskan Perencana Keuangan Aidil Akbar, untuk menghitung harta gono-gini, maka harta pasangan harus dipisahkan dulu. Mana harta bawaan, dan mana harta bersama atau harta gono-gini.

Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum berumah tangga, termasuk harta waris dari masing-masing orang tua. Sedangkan harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang didapat setelah pasangan menikah, termasuk rumah dan juga kendaraan yang dimiliki setelah menikah.

Perencana keuangan, Prita Ghozi juga mamaparkan, menurut hukum perdata pembagian harta gono-gini adalah 50:50. Pembagian tersebut berlaku jika tidak ada perjanjian pranikah sebelumnya.

"Itu tergantung hukum yang digunakan dan keputusan pengadilan. Kalau perdata 50:50," tukasnya.


Simak juga pesan bijak Lenna Tan dalam video ini:



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Sekala Anak Ayudia Bing Slamet & Ditto Percussion di Usia 10 Tahun

Parenting Nadhifa Fitrina

Kenali Presenteeism, Fenomena Karyawan Merasa Harus Cepat Balas Chat demi Terlihat Produktif

Mom's Life Arina Yulistara

15 Obat yang Harus Dihindari Ibu Hamil agar Tidak Keguguran

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Deretan Artis Bagikan Momen Hari Raya Idul Adha di Tanah Suci

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Nadia Saphira Hamil Anak Kedua, Rutin Prenatal Yoga untuk Jaga Kebugaran Tubuh

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Sekala Anak Ayudia Bing Slamet & Ditto Percussion di Usia 10 Tahun

Kenali Presenteeism, Fenomena Karyawan Merasa Harus Cepat Balas Chat demi Terlihat Produktif

15 Obat yang Harus Dihindari Ibu Hamil agar Tidak Keguguran

Deretan Artis Bagikan Momen Hari Raya Idul Adha di Tanah Suci

Cara Memeriksa Bukaan Jelang Melahirkan di Rumah, Ini yang Perlu Diketahui

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK