HaiBunda

MOM'S LIFE

2 Tahun Cerai, Kenapa Tsania Marwa Baru Gugat Harta Gono-gini Rp3 M ke Atalarik?

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Jumat, 01 May 2020 15:39 WIB
2 Tahun Cerai, Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Rp3 M ke Atalarik/ Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Pernikahan Tsania Marwa dan Atalarik Syah sudah berakhir sejak 15 Agustus 2017. Setelah hampir tiga tahun cerai, kini Tsania Marwa menggugat harga gono-gini sebesar Rp3 miliar pada mantan suaminya tersebut.

Melansir dari detikcom, harta gona-gini itu diklaim dihasilkan selama Tsania dan Atalarik masih berumah tangga. Tsania ingin harta tersebut dibagi dua, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak.


"Karena harta yang sudah diperoleh berdua kan cukup banyak ya, ya tinggal bagi dua aja. Kurang lebih Rp3 miilar kalau enggak salah," ujar pengacara Tsania Marwa, Herdyan Saksono.


Terkait mediasi, dikatakan Herdyan, pihak Tsania sudah melakukan. Hanya saja, pihak Atalarik belum menggubris.

"Sudah, makanya kan empat bulan, kami terima kuasa dari Desember, Januari, Februari, Maret, kami baru daftar kuasa bulan 4 tanggal 3, artinya yang keras kepala siapa?" kata Herdyan.

Hampir 3 Tahun Cerai, Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Rp3 M ke Atalarik/ Foto: Palevi S/detikFoto


Herdyan menambahkan, jika Atalarik mematuhi hukum, seharusnya ia sudah membagi harta gono-gini tersebut.

"Ya kalau normal saja harusnya tahu dong yang diminta, harta bawaannya mana, harta gono-gininya mana. Harusnya persiapkan saja, enggak bisa banyak bicara kalau masih ada harga diri, kelarin aja, ini aja muter sana-sini hak asuh segala macam," pungkasnya.

Bicara soal harta gono-gini, dijelaskan Perencana Keuangan Aidil Akbar, untuk menghitung harta gono-gini, maka harta pasangan harus dipisahkan dulu. Mana harta bawaan, dan mana harta bersama atau harta gono-gini.

Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum berumah tangga, termasuk harta waris dari masing-masing orang tua. Sedangkan harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang didapat setelah pasangan menikah, termasuk rumah dan juga kendaraan yang dimiliki setelah menikah.

Perencana keuangan, Prita Ghozi juga mamaparkan, menurut hukum perdata pembagian harta gono-gini adalah 50:50. Pembagian tersebut berlaku jika tidak ada perjanjian pranikah sebelumnya.

"Itu tergantung hukum yang digunakan dan keputusan pengadilan. Kalau perdata 50:50," tukasnya.


Simak juga pesan bijak Lenna Tan dalam video ini:



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

Mom's Life Arina Yulistara

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

Kehamilan Amrikh Palupi

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Intip 5 Momen Hengky Kurniawan Bareng Putranya Bintang yang Tak Kalah Tampan Bun

Bunda yang Keguguran juga Bisa Alami Postpartum Depression, Simak Gejala & Cara Mengatasinya

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK