MOM'S LIFE
Mau Liburan? Cek Ketentuan Rapid Tes Antigen agar Lolos Pemeriksaan Bun
Ratih Wulan Pinandu | HaiBunda
Selasa, 22 Dec 2020 12:00 WIBLiburan Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari. Banyak keluarga yang berencana menghabiskanya dengan keluar kota karena bertepatan pula dengan liburan sekolah.
Tapi, tahukah Bunda, kalau perjalanan ke luar kota sekarang mewajibkan aturan baru untuk mencegah peningkatan angka pasien COVID-19? Kalau sebelumnya hanya diwajibkan melakukan rapid test biasa, maka kini wajib melakukan rapid test antigen atau antibodi nih, Bunda.
Mengutip dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Terutama untuk Bunda dan keluarga yang berencana liburan di Bali, calon wisatawan yang naik pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam.
Sedangkan yang melalui perjalanan darat dan laut, baik transportasi pribadi maupun umum wajib menggunakan surat antigen paling lama 3 x 24 ham sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Nah, gimana nih, buat para keluarga yang ingin liburan di tempat lain? Apakah wajib melakukan tes rapid antigen atau antibodi?
Ternyata ada aturannya juga lho untuk calon wisatawan yang berasal dan mau ke Pulau Jawa. Tak perlu PCR, Bunda dan Ayah hanya wajib menunjukkan surat rapid tes antigen paling lama 3 x 24 ham sebelum keberangkatan. Peraturan ini juga berlaku untuk penumpang kereta api tanpa terkecuali.
Namun, ingat juga nih, Bunda, saat hasil rapid test negatif tapi ada gejala-gejala terinfeksi COVID-19 tetap tidak boleh berangkat lho. Waduh, jangan sampai ketinggalan informasi ini ya. Baca di halaman berikutnya!
Bunda, simak juga yuk cerita Atalia yang melakukan rapid test untuk anak-anaknya dalam video di bawah ini:
 
        Orang dengan gejala harus isoalasi mandiri meski hasil tes rapid negatif