HaiBunda

MOM'S LIFE

Begini Cara Dapat 'Gaji' 6 Bulan untuk Korban PHK Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 08 Apr 2021 20:42 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Jakarta -

Kabar baik bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka kelak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) salah satunya berbentuk 'gaji' selama 6 bulan. Namun prosedurnya tidak sembarangan, Bunda.

Untuk mendapatkan JKP, korban PHK harus mengikuti sejumlah tata cara dan aturan dari pemerintah. Pertama yaitu proses validasi dan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini berarti korban PHK harus terlebih dahulu didaftarkan oleh tempat mereka bekerja.

"Jadi di situ ada pengusaha atau pemberi kerja melaporkan ke Ketenagakerjaan kemudian ada verifikasi dan validasi peserta tentu saja di situ ada syarat programnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.



Selain validasi dan verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan, Bunda juga harus memenuhi syarat berupa kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan). Hal ini berarti Bunda harus berstatus sebagai anggota JKN.

Nantinya, Bunda akan mendapatkan tanda bukti peserta dan diwajibkan memberikan kelengkapan data untuk dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Tidak sampai di situ saja, Bunda. Masih ada beberapa proses yang perlu dilewati.

Ada iuran dan tata cara lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan JKP. Bagaimana prosedur lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.


Simak juga video mengenai hobi masak yang kini bisa jadi penghasilan setelah alami PHK.

(anm/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Stylish Vera Wang yang Kini Berusia 77 Tahun, Masih Rajin Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Ayah Nabi Ibrahim Bernama Azhar untuk Diceritakan ke Anak

Parenting Annisa Karnesyia

Bunda Tidur Jam Berapa? Ternyata Jam Tidur Ideal Menurut Gen Z, Milenial, Gen X, dan Boomers Beda Jauh

Mom's Life Amira Salsabila

7 Resep MPASI Olahan Tahu untuk Menu Makan Bayi 7 Bulan ke Atas

Parenting Kinan

Eks Member T-ara Soyeon Umumkan Tengah Hamil saat Rayakan Ultah Pernikahan Ke-4

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Stylish Vera Wang yang Kini Berusia 77 Tahun, Masih Rajin Olahraga

Kisah Ayah Nabi Ibrahim Bernama Azhar untuk Diceritakan ke Anak

Bunda Tidur Jam Berapa? Ternyata Jam Tidur Ideal Menurut Gen Z, Milenial, Gen X, dan Boomers Beda Jauh

7 Resep MPASI Olahan Tahu untuk Menu Makan Bayi 7 Bulan ke Atas

Eks Member T-ara Soyeon Umumkan Tengah Hamil saat Rayakan Ultah Pernikahan Ke-4

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK