MOM'S LIFE
Nekat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Bunda Bisa Kena Sanksi Ini
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Minggu, 11 Apr 2021 12:40 WIBBunda dan keluarga berencana mudik Lebaran tahun ini? Sebaiknya, rencana ini ditunda dulu ya.
Pemerintah meniadakan mudik Lebaran selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi seperti kendaraan pribadi, kereta, kapal laut, dan udara.
Bila nekat mudik Lebaran lewat jalur darat, Bunda bisa mendapatkan sanksi lho. Sanksi juga akan diberikan pada kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menyampaikan informasi terkait larangan mudik ini. Mudik Lebaran 2021 ditiadakan dan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Selain mengurangi penyebaran virus COVID-19, salah satu tujuan larangan mudik adalah agar program vaksinasi bisa berjalan dengan maksimal. Lalu, apa saja sanksi yang akan diterima masyarakat bila nekat mudik?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/muf)