MOM'S LIFE
PNS Nekat Mudik Lebaran, Ingat Ada Hukuman Disiplin Menanti
Mutiara Putri | HaiBunda
Senin, 03 May 2021 12:12 WIBLarangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata tak hanya berlaku untuk masyarakat biasa, Bunda. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun ikut merasakannya.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan ASN untuk bepergian keluar kota selama libur panjang pekan ini, Bunda. Pada pekan ini, masyarakat Indonesia akan mendapat libur nasional pada Jumat (2/4/2021) hingga Minggu, Bunda.
Larangan bepergian ke luar kota sudah diterapkan sejak awal April lalu, Bunda. Tepatnya sejak libur Kenaikan Isa Almasih yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021.
Dikutip CNBC Indonesia pada Senin (3/5/2021), ketentuan SE tersebut berbunyi bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar kota termasuk mudik, Bunda.
Tak hanya itu, SE tersebut juga menjelaskan agar PPK pada kementerian, lembaga, maupun daerah, melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti protokol kesehatan. Apabila para ASN melanggar, maka mereka akan diberi hukuman, Bunda.
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2020 dan PP 49/2018," bunyi SE tersebut.
PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik, Bunda.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua)