MOM'S LIFE
Sebelum Kelas 1-2-3 BPJS Dihapus, Cek Dulu Penjelasan Iurannya Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 25 Sep 2021 05:00 WIBPemerintah Indonesia sangat memperhatikan kesehatan masyarakat dengan adanya pembuatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bunda. BPJS Kesehatan ini akan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai dari PNS, penerima pensiun PNS, TNI/POLRI, hingga rakyat biasa.
Pembedaan penerimaan BPJS dibagi menjadi tiga kelas, Bunda. Kelas-kelas ini adalah kelas satu, dua, dan tiga.
Setiap kelas memiliki biaya dan juga fasilitas yang berbeda-beda, lho. Termasuk ruang perawatan yang akan didapat saat harus menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit.
Baru-baru ini, terdengar kabar kalau kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan, Bunda. Rencananya, hal ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.
Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp50.000,- sampai Rp70.000,- per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.
"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," kata Muttaqien.
Bunda ingin tahu cara cek masa aktif BPJS Kesehatan? Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda!
Saksikan juga video cara kurangi mata minus pada Si Kecil berikut ini:
CARA CEK MASA AKTIF BPJS KESEHATAN
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap Mulai 2023, Ini Penggantinya Bun
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2 & 3 Bulan Depan, Iuran Berubah Sesuai dengan Gaji
Kelas BPJS Dihapus Tahun Depan, Intip Besaran Iuran Terbarunya
TERPOPULER
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya
Bikin Bangga! Potret Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
USG Rahim Bersih: Ciri dan Cara Mengetahui setelah Keguguran
Psikolog Ungkap Momen Anak Paling Sering Meniru Orang Tua
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
USG Rahim Bersih: Ciri dan Cara Mengetahui setelah Keguguran
11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya
Dari Serat hingga Skyr, Ini 7 Tren Makanan Sehat di 2026
Bikin Bangga! Potret Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dikaruniai Anak Pertama, 7 Potret Pangeran Mateen & Anisha Rosnah Kenalkan Baby Zahra
-
Beautynesia
4 Ciri Kepribadian Perempuan yang Miliki Rambut Pendek
-
Female Daily
3 Alasan Kenapa ‘Even if This Love Disappears Tonight’ Menarik Ditonton Meski Menyedihkan
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pecinta Anabul Wajib Tiru! Viral Pria Beri Seserahan Kucing untuk Pasangan
-
Mommies Daily
Cara Menjelaskan Makna Puasa ke Anak Balita dan Usia SD Menurut Psikolog