HaiBunda

MOM'S LIFE

Sebelum Kelas 1-2-3 BPJS Dihapus, Cek Dulu Penjelasan Iurannya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 25 Sep 2021 05:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan/Foto: Ilustrasi Iuran BPJS (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan kesehatan masyarakat dengan adanya pembuatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bunda. BPJS Kesehatan ini akan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai dari PNS, penerima pensiun PNS, TNI/POLRI, hingga rakyat biasa.

Pembedaan penerimaan BPJS dibagi menjadi tiga kelas, Bunda. Kelas-kelas ini adalah kelas satu, dua, dan tiga.

Setiap kelas memiliki biaya dan juga fasilitas yang berbeda-beda, lho. Termasuk ruang perawatan yang akan didapat saat harus menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit.


Baru-baru ini, terdengar kabar kalau kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan, Bunda. Rencananya, hal ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.

Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp50.000,- sampai Rp70.000,- per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," kata Muttaqien.

Bunda ingin tahu cara cek masa aktif BPJS Kesehatan? Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda!

Saksikan juga video cara kurangi mata minus pada Si Kecil berikut ini:



(mua)
CARA CEK MASA AKTIF BPJS KESEHATAN

CARA CEK MASA AKTIF BPJS KESEHATAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK