MOM'S LIFE
Kelas 1-2-3 BPJS Segera Dihapus, Simak Rencana Penggantinya Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Minggu, 26 Sep 2021 05:30 WIBKesehatan adalah hal yang paling utama dalam kehidupan manusia, Bunda. Karena itu, pemerintah membuat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
Tak hanya diperuntukkan bagi masyarakat biasa, BPJS Kesehatan juga berlaku bagi semua lapisan masyarakat, Bunda. Mulai dari PNS, Polisi, hingga TNI.
Sejak awal muncul, penerima BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas, Bunda. Kelas-kelas ini adalah kelas satu, dua, dan juga tiga.
Karena perbedaan ini, fasilitas dan biaya yang didapatkan juga berbeda-beda, Bunda. Termasuk ruang perawatan saat Bunda perlu menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit.
Baru-baru ini, terdengar kabar kalau kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan, Bunda. Rencananya, hal ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.
Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp50.000,- sampai Rp70.000,- per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.
"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," kata Muttaqien.
Bunda ingin tahu cara cek masa aktif BPJS Kesehatan? Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda!
Bunda, jangan lupa saksikan video 5 koin jadul yang dijual ratusan juta rupiah berikut ini:
CARA PERIKSA MASA AKTIF BPJS KESEHATAN
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Berapa Kini Iuran BPJS Kesehatan Usai Kelas 1,2, 3 Mulai Uji Coba Dihapus?
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2 & 3 Bulan Depan, Iuran Berubah Sesuai dengan Gaji
Sebelum Kelas 1-2-3 BPJS Dihapus, Cek Dulu Penjelasan Iurannya Bun
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru & Cara Mengubah Kelasnya, Info Penting Bunda
TERPOPULER
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya
Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya
Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek
Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal
Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Feni Rose Ikut Emosi Ibu Virgoun Terus Serang Inara Soal Rumah
-
Beautynesia
5 Negara Asia dengan Biaya Kuliah Terjangkau untuk Mahasiswa Internasional
-
Female Daily
Dari Uban Pertama sampai Eksplor Warna, Style Rambut Sekarang Bisa Ngikutin Trend dengan Hasil Tetap Lembut
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Tunangan Mick Jagger Syok Setelah Alami Serangan Fisik di Klub Eksklusif London
-
Mommies Daily
Cara Menjelaskan Makna Puasa ke Anak Balita dan Usia SD Menurut Psikolog