HaiBunda

MOM'S LIFE

Kelas 1-2-3 BPJS Segera Dihapus, Simak Rencana Penggantinya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 26 Sep 2021 05:30 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Kesehatan adalah hal yang paling utama dalam kehidupan manusia, Bunda. Karena itu, pemerintah membuat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

Tak hanya diperuntukkan bagi masyarakat biasa, BPJS Kesehatan juga berlaku bagi semua lapisan masyarakat, Bunda. Mulai dari PNS, Polisi, hingga TNI.

Sejak awal muncul, penerima BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas, Bunda. Kelas-kelas ini adalah kelas satu, dua, dan juga tiga.


Karena perbedaan ini, fasilitas dan biaya yang didapatkan juga berbeda-beda, Bunda. Termasuk ruang perawatan saat Bunda perlu menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit.

Baru-baru ini, terdengar kabar kalau kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan, Bunda. Rencananya, hal ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.

Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp50.000,- sampai Rp70.000,- per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," kata Muttaqien.

Bunda ingin tahu cara cek masa aktif BPJS Kesehatan? Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda!

Bunda, jangan lupa saksikan video 5 koin jadul yang dijual ratusan juta rupiah berikut ini:



(mua)
CARA PERIKSA MASA AKTIF BPJS KESEHATAN

CARA PERIKSA MASA AKTIF BPJS KESEHATAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Hesti Purwadinata Bangga Kenakan Busana Bernuansa Tradisional Indonesia di Seoul Korea

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Gaya Berpakaian Djiwa Putri Nadine Chandrawinata Curi Perhatian Netizen, Intip 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Wisuda Neishia Putri Bungsu Dede Yusuf, Lulus Cum Laude dari HI UI

Mom's Life Annisa Karnesyia

15 Tanaman Hias Calathea Terpopuler, Cantik dengan Beragam Warna

Mom's Life Arina Yulistara

21 Cafe di Jakarta Selatan Lengkap dari Outdoor, Rooftop hingga Buka 24 Jam

Mom's Life Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Hesti Purwadinata Bangga Kenakan Busana Bernuansa Tradisional Indonesia di Seoul Korea

15 Tanaman Hias Calathea Terpopuler, Cantik dengan Beragam Warna

Gaya Berpakaian Djiwa Putri Nadine Chandrawinata Curi Perhatian Netizen, Intip 5 Potretnya

21 Cafe di Jakarta Selatan Lengkap dari Outdoor, Rooftop hingga Buka 24 Jam

15 Cara Tumbuhan Melindungi Diri dan Contohnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK