HaiBunda

MOM'S LIFE

Penyintas COVID-19 Gejala Ringan-Sedang Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 30 Sep 2021 15:10 WIB
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 / Foto: Getty Images/iStockphoto/show999
Jakarta -

Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Bagi penyintas COVID-19, vaksinasi juga bisa dilakukan setelah sembuh. Pastikan melakukannya dengan rentang waktu yang tepat, Bunda.

Baru-baru ini, terdapat perubahan mengenai rentang waktu pemberian vaksin COVID-19 kepada para penyintas Corona. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

Perubahan rentang waktu pemberian vaksin COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).


Surat edaran tersebut membagi tata cara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk penyintas Corona ke dalam dua kategori, yakni keparahan penyakit ringan sampai sedang dan gejala berat.

"Dalam Surat Edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata dr Nadia dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Itu artinya, Bunda yang hanya mengalami gejala keparahan COVID-19 dalam kategori ringan hingga sedang dapat melakukan vaksin dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama.

Gejala COVID-19 yang tergolong ringan hingga sedang di antaranya demam, batuk, kelelahan, kehilangan rasa dan bau, sakit tenggorokan, sakit kepala, nyeri badan, diare, ruam kulit, hingga mata merah atau iritasi.

Pasien COVID-19 bergejala ringan hingga sedang biasanya tidak memerlukan penanganan di rumah sakit apabila kondisinya tetap stabil dengan gejala yang tidak bertambah parah.

Pasien dapat melakukan penyembuhan diri dengan melakukan isolasi mandiri di rumah. Setelah sembuh, penyintas Corona hanya perlu menunggu waktu satu bulan untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, ada aturan berbeda untuk penyintas COVID-19 yang mengalami derajat keparahan sakit berat ketika terinfeksi Corona. Mereka baru boleh melakukan vaksinasi minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari virus Corona berdasarkan hasil tes.

Nantinya, setiap penyintas yang akan melakukan vaksinasi akan mendapatkan jenis vaksin yang disesuaikan dengan ketersediaan di fasilitas kesehatan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.



(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Nana Mirdad & Andrew White Lihat Langit Berbintang di Selandia Baru, Saling Lempar Rayuan Romantis

Mom's Life Amira Salsabila

Tak Cuma Jadi Artis, Ini 5 Potret Mikha Tambayong Kerja sebagai Staf Ahli Menpora

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Provinsi dengan Kasus Chikungunya Terbanyak di Indonesia, Jabar 6 Ribu Orang Terjangkit

Mom's Life Amira Salsabila

35 Pertanyaan untuk Calon Ketua OSIS dan Tips Menjawabnya

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Elegan Raline Shah dalam Balutan Kebaya, Ide Outfit ke Kondangan

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Nana Mirdad & Andrew White Lihat Langit Berbintang di Selandia Baru, Saling Lempar Rayuan Romantis

5 Provinsi dengan Kasus Chikungunya Terbanyak di Indonesia, Jabar 6 Ribu Orang Terjangkit

35 Pertanyaan untuk Calon Ketua OSIS dan Tips Menjawabnya

4 Drama Korea Terbaru Netflix 2025, Bagus Semua!

200 Quotes Pernikahan Romantis dan Menyentuh Hati

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK