Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda, Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Ponsel

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 04 Mar 2021 13:45 WIB

KPK memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020. BPJS Ketenagakerjaan meraih penghargaan dalam ajang tersebut.
Bunda, Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Ponsel/ Foto: Istimewa

Sekarang, untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bunda enggak mesti datang dan antre di kantor cabang. Ya, karena untuk klaim BPJS, Bunda bisa langsung bisa melakukannya dari rumah lewat ponsel genggam alias handphone masing-masing.

Mengingat sekarang lagi pandemi COVID-19, layanan seperti ini sangat menguntungkan dan memudahkan kita yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan. Nah, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Caranya sangat mudah dan cepat. Bunda tinggal klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat layanan LAPAK ASIK di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Mengutip brosur resmi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia.

JHT juga merupakan manfaat tunai bagi peserta berhenti kerja dari PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Akan tetapi tenang Bun, peserta dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT sebelum mencapai usia 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.

Banner aglaonema

Nah, apa saja nih syaratnya untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT dari handphone? Berikut syaratnya, dicatat ya Bun:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses;

3. Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif;

4. Kartu Keluarga (KK);

5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10 persen atau 30 persen);

6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 persen;

7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap;

8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta;

9. Foto diri terbaru (tampak depan)

Nah, dokumen-dokumen ini yang asli wajib di-scan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online ya, Bunda.

Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id? Baca kelanjutannya di halaman berikutnya ya, Bunda.


CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN LEWAT LAMAN RESMI

Screenshot SSO BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Screenshot SSO BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Bunda yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut caranya:

1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data di formulir online;

2. Cek kelengkapan isi formulir kemudian masukkan kode verifikasi;

3. Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang telah di-scan;

4. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan lewat email yang biasanya perlu waktu 1x24 jam;

5. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya;

6. Proses transfer saldo yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja.

Enggak cuma lewat laman resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bunda juga bisa menggunakan layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

Untuk tahu caranya, klik ke halaman berikutnya ya, Bun.

CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN LEWAT LAPAK ASIK

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Screenshot Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Selain lewat laman resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bunda juga bisa menggunakan layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

Berikut ini caranya:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia;

3. Dokumen-dokumen yang di-scan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih;

4. Kirimkan dokumen yang sudah discan melalui link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan;

5. Pastikan email dan nomor HP yang Bunda daftarkan memiliki aplikasi WhatsApp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim. Pasalnya informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BP JAMSOSTEK melalui panggilan video atau video call;

6. Jangan lupa siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video;

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan dana klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Bagaimana, enggak ribet kan, Bunda? Selamat mencoba ya.


(aci/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda