MOM'S LIFE
Pasien Kanker Berisiko Kena Penyakit Jantung, Begini Upaya Pencegahannya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Senin, 01 Nov 2021 15:43 WIBPasien kanker yang menjalani kemoterapi agresif ternyata berisiko mengalami penyakit jantung, Bunda. Oleh karena itu diperlukan panduan bagi pasien kanker yang telah memiliki penyakit kardiovaskular ataupun yang berisiko terhadap terapi kanker.
Selain itu, perlu juga dilakukan pengelolaan dengan pendekatan multidisiplin kardio-onkologi. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengobatan pasien kanker yang menghadapi masalah jantung yang disebabkan oleh terapi pengobatan kanker (CTRCD - Cancer Therapeutic-Related Cardiac Dysfungsion) di antaranya:
- Identifikasi terhadap risiko, deteksi, pencegahan, serta pengobatan kardiotoksisitas.
- Toksisitas meliputi disfungsi ventrikel kiri, hipertensi, iskemia miokard, thrombosis arteri, serta aritmia.
Menurut Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Heartology Cardiovascular Center dr. Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K), kelompok yang memiliki risiko tinggi terhadap kardiotoksisitas akibat terapi kanker adalah pasien yang telah memiliki penyakit jantung dan yang memiliki faktor risiko, usia lanjut, serta paparan terhadap agen kardiotoksik multiple.
Lalu bagaimana cara mendeteksi kardiotoksik tersebut? Ekokardiografi disebut menjadi metode pilihan untuk mendeteksi kardiotoksik baik sebelum, selama dan sesudah terapi kanker, Bunda.
"Pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker dilakukan dengan memperkirakan risiko terjadi kardiotoksisitas berdasarkan stratifikasi risiko,
jenis obat terapi, serta radioterapi," kata dr. Ario dalam rilis Heartology Cardiovascular Center yang diterima HaiBunda, Senin (1/11/2021)
Untuk Bunda ketahui, pemeriksaan ekokardiografi menggunakan metode imaging dapat dinilai secara tepat dan akurat. Adapun frekuensi pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker pun tergantung pada kondisi pasien serta tujuan terapi.
Apabila dalam kondisi stabil dan pasien menjalani kemoterapi teratur sesuai jadwal, maka pemeriksaan ekokardiografi dapat dilakukan setiap 1 tahun sekali.
Namun apabila kondisi pasien memburuk di bulan ke-15 setelah kemoterapi dan diduga berkaitan dengan kardiotoksisitas, maka pemeriksaan ekokardiografi harus dilakukan lebih sering sesuai kebutuhan.
"Untuk pemantauan secara klinis, rekomendasi pemeriksaan ekokardiografi bagi pasien kanker wajib dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Pasien juga disarankan menggunakan ekokardiografi 3D sebagai pemeriksaan yang optimal dan akurat untuk mendeteksi CTRCD," ujar dr. Ario.