HaiBunda

MOM'S LIFE

Cek Bun! Ini Daftar PNS yang Tunjangannya Sudah Cair

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 08 Nov 2021 15:13 WIB
Ilustrasi Tunjangan Cair/Foto: iStock
Jakarta -

Setiap dibuka pendaftarannya, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mendapatkan banyak pendaftar, Bunda. Hal ini karena PNS akan mendapatkan gaji dan berbagai macam tunjangan yang sangat menggiurkan.

Untuk Bunda yang mendaftar sebagai PNS, ada kabar baik dari Presiden Joko Widodo, nih. Di tahun 2021 ini, Jokowi telah menaikkan tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan.

Hal ini tertulis langsung di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam aturan tersebut, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat.


"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.

Selain itu dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.

Tak hanya itu, ada kabar gembira lainnya untuk Bunda yang seorang PNS, nih. Tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan fungsional ada yang sudah cair, lho.

Hal ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan ini disahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu.

Ada beragam tunjangan yang mulai cair, Bunda. Salah satunya adalah tunjangan untuk jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.

Dalam pasal dua disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir akan diberi Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan jenis tunjangan yang diberikan, Bunda. Tunjangan tersebut antara lain Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama sejumlah Rp2.025.000, Ahli Madya sejumlah Rp1.380.000, dan Ahli Muda sejumlah Rp1.100.000.

Ada pula tunjangan yang diberikan untuk Ahli Pertama, Bunda. Jumlahnya mencapai Rp540 ribu.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kisah Putri Diana di Balik Perubahan Menu di Istana Inggris, Semua Berawal dari Salmon

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

5 Resep MPASI Misoa untuk Bayi 8 Bulan ke Atas, Enak & Mudah Dibuat

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Alifah Lubis Eks Artis Cilik Bergaya Lucu, Kini Sudah Besar dan Tampil Anggun

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Penuh Makna & Doa, ini Arti Nama Anak Nikita Willy serta 7 Ide Rangkaiannya

Nama Bayi Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Kabar Terbaru Bayi yang Lahir dari Ibu Terbaring Koma di AS, Masih Berjuang Bertahan Hidup di NICU

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kisah Putri Diana di Balik Perubahan Menu di Istana Inggris, Semua Berawal dari Salmon

5 Resep MPASI Misoa untuk Bayi 8 Bulan ke Atas, Enak & Mudah Dibuat

Tak hanya Sehat untuk Bayi, Menyusui juga Selamatkan Bumi dari Ratusan Ribu Ton Emisi

Kabar Terbaru Bayi yang Lahir dari Ibu Terbaring Koma di AS, Masih Berjuang Bertahan Hidup di NICU

Penuh Makna & Doa, ini Arti Nama Anak Nikita Willy serta 7 Ide Rangkaiannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK