Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Perhatikan Bun! Ini Peraturan PNS yang Kalau Dilanggar Bakal Langsung Dipecat

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 22 Nov 2021 13:00 WIB

Cropped shot of a businessman leaving work as he's being replaced by a new employeehttps://195.154.178.81/DATA/i_collage/pi/shoots/783398.jpg
Ilustrasi Dipecat/Foto: iStock
Jakarta -

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang menjadi idaman banyak orang, Bunda. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran seorang PNS memiliki gaji dan tunjangan yang menggiurkan.

PNS sendiri memiliki banyak tingkatan dan golongan, Bunda. Gaji dan tunjangan yang diterima tentunya juga berbeda karena disesuaikan dengan tingkat dan golongan tersebut.

Untuk golongan terendah tercatat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200. Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Tunjangan PNS di luar gaji pokok antara lain tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS.

Tak hanya itu, untuk PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan nih, Bunda. Suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Kalau suami atau istri seorang PNS juga menjabat sebagai seorang PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya, Bunda. Acuannya sendiri adalah gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

Meski gaji dan tunjangan seorang PNS sudah terjamin, seorang PNS harus bisa disiplin nih, Bunda. Bahkan ada beberapa kesalahan PNS yang bisa menyebabkan mereka diberhentikan, lho.

Banner Tren Diet Kpop

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berikut ini beberapa aturan yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang PNS:

1. Pungutan liar

Hukuman yang diberikan oleh PNS yang melakukan pungutan liar (pungli) tertuang dalam PP nomor 94 pasal 5 bagian g, Bunda. PNS dilarang melakukan pungli apapun di luar ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan.

2. Hukuman disiplin

Dalam peraturan ini, hukuman disiplin yang diberikan terbagi menjadi 3 jenis, Bunda. Yakni disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman sedang, biasanya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 1 tahun, atau diberhentikan.

Kira-kira kesalahan apa saja yang akan membuat PNS langsung bisa dipecat ya, Bunda? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

[Gambas:Video Haibunda]



(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda