HaiBunda

MOM'S LIFE

Pakai Sistem Reward Punishment, Perhitungan Gaji PNS 2022 Berubah Total Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 28 Dec 2021 12:41 WIB
Ilustrasi Gaji PNS/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Banyak orang menginginkan posisi pekerjaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bunda. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS sangat menggiurkan.

Meski begitu, para PNS tetap tak bisa bertingkah sembarangan. Ada berbagai macam hukuman disiplin yang akan diberikan kepada para PNS kalau melanggar berbagai aturan.

Hukuman disiplin ini terbagi menjadi tiga, yakni disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat,


Disiplin ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Di tahun 2022 mendatang, aturan PNS juga semakin diperketat, Bunda. Hal ini lantaran PNS akan menggunakan skema reward dan punishment. Karena itu, PNS akan menerima perubahan gaji.

Hal ini sejalan dengan perubahan manajemen penilaian kinerja PNS yang berdasarkan komponen reward dan punishment, Bunda. Perubahan ini tertuang dalam PP nomor 30 tahun 2019.

"Bagi PNS yang mendapatkan nilai 100-120 berpredikat sangat baik maka bisa diberi penghargaan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Satya juga menjelaskan kalau penghargaan diberikann kepada PNS dengan syarat. PNS harus bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.

Ada dua jenis kategori penghargaan yang akan diberikan kepada PNS, Bunda. Yang pertama, PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" selama dua tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan ke dalam program kelompok rencana suksesi pada instansi yang bersangkutan.

Kategori yang kedua, PNS yang mendapatkan predikat "Baik" selama dua tahun berturut-turut bisa diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penilaian ini juga akan menjadi acuan untuk menentukan tunjangan yang akan didapatkan oleh para PNS, lho.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Parenting Nadhifa Fitrina

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

Kehamilan Annisa Karnesyia

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

Menyusui Amrikh Palupi

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK