HaiBunda

MOM'S LIFE

Perhatikan Bun! Ini Pantangan dari Dokter yang Harus Ditaati Usai Lakukan Booster

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 26 Jan 2022 08:18 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster/Foto: Getty Images/iStockphoto/baona
Jakarta -

Akhir-akhir ini pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi siapa saja yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap lebih dari 6 bulan, Bunda. Diketahui, ada lima jenis vaksin yang telah mendapatkan izin dari BPOM.

Kelima jenis vaksin ini adalah Sinovac, Vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax, Bunda. Vaksin booster ini juga telah dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo akan diberikan tanpa pungutan biaya atau gratis.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. karena sekali lagi keselamatan rakyat yang utama," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara seperti dikutip dari akun Youtube Setkab.


Sebelum melakukan vaksinasi booster, Bunda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu, nih. Kementerian Kesehatan RI menganjurkan agar Bunda memeriksa tiketnya melalui PeduliLindungi.

Dilihat dari siaran pers Kemenkes RI, prioritas kelompok yang akan mendapatkan vaksin booster gratis adalah usia lanjut atau lansia dan kelompok rentan atau immunocompromized (peserta BPJS PBI).

Penerima booster juga harus berdomisili di kabupaten/kota yang telah memiliki cakupan vaksinasi dosis kedua sebanyak 60 persen. Pada tahap awal, pemberian booster diprioritaskan untuk para lanjut usia dan golongan pemilik penyakit penyerta.

Lantas, hal apa yang dianjurkan atau malah menjadi pantangan usai melakukan vaksin booster COVID-19?

"Bagi orang dengan penyakit kronis atau komorbid atau kondisi khusus sebaiknya ikuti nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid) tersebut," kata Vito Damay, dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah.

Sama seperti vaksin dosis pertama dan kedua, booster COVID-19 juga memberikan efek samping nyeri pada bekas suntikan. Efek ini terbilang cukup ringan dan dapat sembuh dengan sendirinya.

Akan tetapi, Bunda disarankan untuk tidak menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan. Vito Damay juga mengimbau untuk tidak merokok dan mengonsumsi minuman beralkohol setelah menerima booster COVID-19.

Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, Bunda. Sebab, rokok dan minuman beralkohol dapat menimbulkan reaksi terhadap respons imun tubuh.

"Jangan merokok atau minum alkohol setelah vaksinasi, karena teorinya rokok menyebabkan oksidasi dan alkohol memperberat kerja metabolisme tubuh sehingga bisa saja berpengaruh terhadap proses respons imun terhadap vaksinasi," paparnya.

Bunda yang telah melakukan booster juga harus mengatur aktivitas fisik. Hindari aktivitas fisik yang terlalu berat ya, setidaknya untuk 2-3 hari usai mendapatkan vaksin booster. Vito juga menjelaskan anjuran yang sebaiknya dilakukan setelah booster.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Apa Dampak Bila Anak Kurang Cakupan Vaksin pada Kesehatannya? Simak Penjelasan Dokter

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

Mom's Life Amira Salsabila

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Riset Sebut Kehamilan Kedua Bisa Bikin Ibu Punya Kemampuan Khusus dalam Mengasuh

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK