HaiBunda

MOM'S LIFE

RUU TPKS Diterima DPR, Aktivis Korban Kekerasan Seksual Harapkan Ini

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 18 Feb 2022 21:18 WIB
Ilustrasi Hakim / Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tengah didiskusikan. RUU TPKS diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan kasus tindakan kekerasan seksual sekaligus menurunkan angka kasus tersebut.

Sejumlah pihak mendesak RUU TPKS untuk segera disahkan, mengingat RUU ini telah dicetuskan sejak bertahun-tahun silam dan belum menemui titik terang. RUU itu bahkan sudah beberapa kali berganti nama.

Saat ini Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TKPKS sudah sampai ke tangan DPR. Kedua dokumen tersebut dilaporkan sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Jumat (11/2/22), pekan lalu.


Dokumen terkait RUU TPKS masih berada di tangan pimpinan sebelum nantinya akan dibahas di Badan Legislasi DPR. Kendati demikian, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengusulkan agar DPR memakai metode khusus dalam membahas RUU TPKS.

"Kami harap pemerintah bisa lebih terbuka. Mohon kami masyarakat sipil diberi draf supaya bisa melihat sampai mana kebutuhan yang bisa diintegrasikan. Kebutuhan kita bukan sekadar disahkannya RUU ini, tapi apakah substansinya sudah mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama korban yang sebagian besar perempuan dan anak-anak," kata dr ninik rahayu, SH, MA, anggota Omobudsman dan Direktur JalaStoria di konferensi pers, Kamis (17/2/22).

"Dalam rangka transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintah dalam penyusunan kebijakan, kami berharap pemerintah bisa seterbuka mungkin," lanjutnya.

Banner Kondisi Janin Saat Bunda Berhubungan Seks/ Foto: HaiBunda/Annisa Shofia

Hal serupa juga disuarakan oleh Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Menurutnya, RUU TPKS harus dirancang sedemikian rupa dengan melibatkan berbagai pihak. Hal itu agar RUU TPKS dapat memberi manfaat semaksimal mungkin untuk korban.

Tidak sekadar selesai dan diresmikan, RUU TPKS harus mampu menangani kasus kekerasan seksual dengan baik dan berpihak kepada korban yang dirugikan.

"Untuk menangani dengan baik semua kasus kekerasan seksual, menangani dalam arti berfokus pada korban baik melalui pemulihan hingga hukum acara, sehingga tidak tumpang tindih dan menimbulkan kebingungan," kata Bivitri.

Ia menambahkan, pemerintah harus tetap bersuara dan menjelaskan apabila ada usulan RUU TPKS yang tidak diakomodasi. Pemerintah harus mampu memberikan penjelasan dengan memakai cara pandang yang tepat, bukan dalam bentuk manipulasi.

Bivitri memaparkan, partisipasi masyarakat sipil terdiri dari tiga hal yaitu hak untuk mendengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas pendapat tersebut. Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan juga video tentang bahaya menganggap normal tindakan pelecehan seksual di bawah ini:

(anm/anm)
BERPIHAK PADA KORBA

BERPIHAK PADA KORBA

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Jenis KDRT Menurut Undang-undang dan Tips Menghadapinya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

Gracia Indri Ajak Anak & Suami Bule Pulang Kampung ke Indonesia, Intip 7 Potret Keseruannya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

9 Barang Rumah yang Bisa Bawa Energi Negatif dan Sial Menurut Feng Shui

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Momen Harmonis Reisa Broto Asmoro Bareng Anak & Suami Keturunan Ninggrat, Intip 5 Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Artis Indonesia yang Baru Pertama Kali Rayakan Hari Ayah di 2025

Parenting Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Lahiran Desember, Steffi Zamora Akui Tak Sabar dan Sudah Belanja Perlengkapan Bayi sejak Awal

10 Cara Alami Mengusir Kecoa dengan Aroma yang Tidak Disukai

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

9 Barang Rumah yang Bisa Bawa Energi Negatif dan Sial Menurut Feng Shui

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK