MOM'S LIFE
RUU TPKS Diterima DPR, Aktivis Korban Kekerasan Seksual Harapkan Ini
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 18 Feb 2022 21:18 WIBRancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tengah didiskusikan. RUU TPKS diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan kasus tindakan kekerasan seksual sekaligus menurunkan angka kasus tersebut.
Sejumlah pihak mendesak RUU TPKS untuk segera disahkan, mengingat RUU ini telah dicetuskan sejak bertahun-tahun silam dan belum menemui titik terang. RUU itu bahkan sudah beberapa kali berganti nama.
Saat ini Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TKPKS sudah sampai ke tangan DPR. Kedua dokumen tersebut dilaporkan sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Jumat (11/2/22), pekan lalu.
Dokumen terkait RUU TPKS masih berada di tangan pimpinan sebelum nantinya akan dibahas di Badan Legislasi DPR. Kendati demikian, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengusulkan agar DPR memakai metode khusus dalam membahas RUU TPKS.
"Kami harap pemerintah bisa lebih terbuka. Mohon kami masyarakat sipil diberi draf supaya bisa melihat sampai mana kebutuhan yang bisa diintegrasikan. Kebutuhan kita bukan sekadar disahkannya RUU ini, tapi apakah substansinya sudah mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama korban yang sebagian besar perempuan dan anak-anak," kata dr ninik rahayu, SH, MA, anggota Omobudsman dan Direktur JalaStoria di konferensi pers, Kamis (17/2/22).
"Dalam rangka transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintah dalam penyusunan kebijakan, kami berharap pemerintah bisa seterbuka mungkin," lanjutnya.
Hal serupa juga disuarakan oleh Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Menurutnya, RUU TPKS harus dirancang sedemikian rupa dengan melibatkan berbagai pihak. Hal itu agar RUU TPKS dapat memberi manfaat semaksimal mungkin untuk korban.
Tidak sekadar selesai dan diresmikan, RUU TPKS harus mampu menangani kasus kekerasan seksual dengan baik dan berpihak kepada korban yang dirugikan.
"Untuk menangani dengan baik semua kasus kekerasan seksual, menangani dalam arti berfokus pada korban baik melalui pemulihan hingga hukum acara, sehingga tidak tumpang tindih dan menimbulkan kebingungan," kata Bivitri.
Ia menambahkan, pemerintah harus tetap bersuara dan menjelaskan apabila ada usulan RUU TPKS yang tidak diakomodasi. Pemerintah harus mampu memberikan penjelasan dengan memakai cara pandang yang tepat, bukan dalam bentuk manipulasi.
Bivitri memaparkan, partisipasi masyarakat sipil terdiri dari tiga hal yaitu hak untuk mendengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas pendapat tersebut. Baca di halaman berikutnya, Bunda.
Saksikan juga video tentang bahaya menganggap normal tindakan pelecehan seksual di bawah ini:
(anm/anm)
BERPIHAK PADA KORBA