HaiBunda

MOM'S LIFE

Jokowi Akan bakal Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Ini Keuntungan untuk Pegawai

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 09 Jun 2022 18:35 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer / Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Kabar baru untuk para pegawai honorer. Mulai tahun depan, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Hal itu dilakukan sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk mengejar penghapusan status tenaga kerja honorer pada tahun depan.

Keputusan ini tentunya menjadi sorotan masyarakat, terutama mereka yang menduduki posisi sebagai pegawai honorer. Sementara itu, tak semua dari mereka dapat lolos mengikuti seleksi CPNS dan menjadi PNS.


Jumlah tenaga honorer yang cukup banyak dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran di Indonesia, Bunda.

Dari data Kemenpan RB, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021) jumlah tenaga honorer (THK-II) ada sebanyak 410.010 orang. Akan tetapi, keputusan Presiden Jokowi disebut-sebut memiliki tujuan mulia.

Banner Bumil dan Janin Lapar/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan Jokowi menghapus status tenaga kerja honorer mulai tahun depan.

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/6/2022).

Dengan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS, nantinya diharapkan ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.

Begitu pula ketika mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana Tjahjo menjelaskan, bahwa sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ucapnya.

Tjahjo menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bunda.

Tjahjo meminta kepada pejabat pembina kepegawaian agar segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi mereka masing-masing.

"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," tuturnya.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tentang tips bisnis fashion muslim pasca Ramadhan.



(anm/anm)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Kehamilan Amrikh Palupi

10 Cara Mendisiplinkan Anak agar Patuh Sejak Kecil Tanpa Hancurkan Harga Dirinya

Parenting Nadhifa Fitrina

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

30 Resep Es Buat Buka Puasa, Minuman Segar Bisa untuk Ide Jualan

10 Cara Mendisiplinkan Anak agar Patuh Sejak Kecil Tanpa Hancurkan Harga Dirinya

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK