MOM'S LIFE
Dicairkan Mulai 1 Juli 2022, Intip Besaran Gaji ke-13 PNS Sesuai Jabatan
Mutiara Putri | HaiBunda
Selasa, 21 Jun 2022 20:30 WIBPegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diincar di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, PNS adalah pekerjaan yang memiliki gaji terjamin dan banyak tunjangan.
Setiap tahunnya, para PNS yang sudah bekerja selama 13 bulan akan mendapatkan gaji ke-13, Bunda. Artinya, gaji ini akan dikalikan dua atau digandakan.
Untuk tahun ini, pemerintah rencananya akan mencairkan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan mulai dari 1 Juli 2022. Kepastian ini pun disampaikan langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu, Tri Budhianto.
"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," katanya pada CNNIndonesia, Selasa (21/6/2022).
Bunda yang merupakan PNS, harus tahu nih besaran gaji ke-13 yang akan diterima pada bulan Juli mendatang. Gaji ke-13 ini tentunya disesuaikan dengan golongan PNS yang Bunda miliki.
Besaran gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Hal ini berlaku sejak 13 April 2022 lalu, Bunda. Rencananya, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta per orang, tergantung pada jabatannya.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS bulan Juli mendatang? Berikut ini rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
Tak hanya itu, ada pula besaran gaji pegawai non-pegawai ANS termasuk lembaga nonstrukturan dan perguruan tinggi negeri nih, Bunda.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
(mua)