Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

5 Cara Mudah Bayar PBB Online, Enggak Perlu Repot dan Menyita Waktu

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 02 Feb 2023 11:29 WIB

Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
5 Cara Mudah Bayar PBB Online/Foto: iStock
Jakarta -

Tidak perlu lagi keluar rumah untuk membayar pajak bumi dan bangunan alias PBB. Ini karena masyarakat dapat membayarnya secara online, Bunda. Bunda bisa membayar PBB secara online melalui beberapa platform yang tersedia.

Melansir dari laman CNN Indonesia, bayar PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB ini ditanggung oleh perseorangan atau badan yang mendapatkan keuntungan.

Lantas, bagaimana cara Bunda bisa membayar PBB secara online?

5 Cara bayar PBB online

Bunda yang masih bingung bagaimana cara membayar pajak secara online, simak beberapa cara yang bisa Bunda lakukan berikut ini.

1. Website

Bunda bisa membayar PBB melalui website yang tersedia di setiap wilayah. Hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, tiap kota menyediakan website untuk memeriksa dan melakukan pembayaran dengan mudah.

Untuk memeriksa daerah Bunda sudah tersedia website untuk bayar PBB atau belum, Bunda bisa mencari dengan keyword “cek pbb spasi [nama daerah]”. Jika tidak muncul, kemungkinan memang belum ada.

Meski beberapa wilayah belum menyediakan website untuk bayar PBB, berikut adalah beberapa link website di daerah yang sudah tersedia, di antaranya:

  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

2. Tokopedia

Salah satu platform e-commerce yang satu ini juga menyediakan fitur untuk membantu Bunda membayar PBB secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Bunda ikuti ketika membayar PBB melalui Tokopedia:

  • Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
  • Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  • Klik opsi Bayar.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

3. Traveloka

Platform lainnya yang bisa Bunda gunakan untuk membayar PBB adalah Traveloka, berikut beberapa langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Traveloka, jika belum silakan unduh terlebih dulu.
  • Kemudian klik ikon "PBB".
  • Selanjutnya tentukan wilayah bangunan anda berdiri
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Pilih tahun pembayaran dan akan muncul jumlah.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video keunikan bisnis online saat bulan Ramadan yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda