moms-life
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Caranya Bun
Kamis, 23 Jun 2022 12:12 WIB
Ada banyak program yang diberikan oleh pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya, Bunda. Salah satunya yang dimiliki oleh para pekerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi karyawan. Mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), Bunda. Layanan ini merupakan layanan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Dana yang dicairkan bahkan bisa mencapai Rp10 juta, lho.
Untuk Bunda yang belum tahu, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, Bunda. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia dengan status WNA.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada peraturan lama, Bunda. Artinya, peserta tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun. Namun, hanya bisa dicairkan sebagian saja, ya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sebelum mencairkan JHT baik 10 persen maupun 30 persen, ada beberapa persyaratan yang harus Bunda penuhi, nih. Berikut ini deretan syaratnya:
Syarat pencairan JHT 10 persen
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT 30 persen
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction
Lantas bagaimana cara mencairkannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
(mua)