HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 16 Jul 2023 18:25 WIB
Cara mencairkan JHT/ Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Jakarta -

Bunda, pasti sudah tidak asing dengan istilah Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini pun paling banyak dipilih masyarakat, dan bisa dicairkan dananya hingga Rp10 juta lho.

Pada awal dibentuknya, JHT bertujuan sebagai dana cadangan untuk menjamin masa tua para pesertanya. Namun kini, peserta JHT tak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dananya, Bunda.

Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun. Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian ya!


Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT, dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat sebagai berikut:

1. Pencairan JHT sebagian 10 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
  • Pembayaran pinjaman uang muka rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
  • Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Lalu, bagaimana proses pencairannya?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

14 Sifat yang Menjadi Ciri Anak Kurang Kasih Sayang Orang Tua Saat Kecil Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

Curhat Kartika Putri Alami Hiperlaktasi Menyusui Anak Ketiga hingga Kesulitan DBF

Menyusui Indah Ramadhani

Potret Wardanita Mawa Dapat Dukungan dari Para Artis Berhijab, Ummi Pipik hingga Fairuz

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Arti Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa 'Afihi Wa'fu Anhu

Mom's Life Amira Salsabila

Sea Moss Disebut Bisa Bantu Tingkatkan Kesuburan, Simak Fakta & Kandungan Gizinya

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Reaksi Aaliyah saat Dinyinyiri Tinggalkan Anak untuk Hadiri Nikah Sahabat di Maroko

Bisakah Orang Tua Durhaka pada Anak? Ini Pandangan Islam

Mengenal Lotus Birth, Metode Persalinan Tanpa Memotong Tali Pusat

14 Sifat yang Menjadi Ciri Anak Kurang Kasih Sayang Orang Tua Saat Kecil Menurut Psikolog

Curhat Kartika Putri Alami Hiperlaktasi Menyusui Anak Ketiga hingga Kesulitan DBF

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK