MOM'S LIFE
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 21 Sep 2023 16:45 WIBBagi Bunda yang berminat menjadi pegawai pemerintahan, pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023, nih. Dalam perekrutannya, ada dua jenis posisi yang bisa dipilih, yakni PNS dan PPPK.
Sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ASN ini terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memang mirip tapi tak sama, Bunda. Walaupun sama-sama bekerja di instansi pemerintahan, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Mengutip laman BKN Yogyakarta dan arsip detikcom, berikut perbedaan di antara keduanya.
1. Status
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah orang WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Secara hormat, PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.
2. Pengembangan karier
PNS dan PPPK pun memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. Pada PNS, terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan. Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.
Seorang PNS yang memiliki jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi. Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.
PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.
3. Batasan usia melamar
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(AFN/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kabar Baik Bun! Pekerja Honorer Rencananya akan Dapat Dana Pensiun
Simak Bun! Ini Ketentuan Terbaru Usia Pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK
Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2, Catat Bun
Berapa Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK? Cek di Sini Bun
TERPOPULER
Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya
Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek
3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini
3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat
Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya
Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek
Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Terpopuler: Pemain Timnas Diduga Lakukan Kekerasan hingga Potret Theresa Kusumadjaja
-
Beautynesia
7 Drama Korea Romantis dengan Latar Perkantoran yang Wajib Ditonton
-
Female Daily
Dari Uban Pertama sampai Eksplor Warna, Style Rambut Sekarang Bisa Ngikutin Trend dengan Hasil Tetap Lembut
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Istri James Van Der Beek Kesulitan Finansial, Buka Donasi untuk Kebutuhan Hidup
-
Mommies Daily
Bikin Rumah Bersih, Ini 7 Cleaning Hacks yang Bisa Dicoba!